Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 13 Jul 2024 11:31 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Laksanakan Sosialisasi dan Penerapan Aplikasi JR Care di RSUD Sumedang Perbesar

SUMEDANG – Sebagai tindak lanjut persiapan implementasi aplikasi JR Care, PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dalam hal ini dilaksanakan oleh Rosita Hulima selaku Kepala Sub Bagian Pelayanan dan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R Andy Nurjaman melaksanakan sosialisasi dan penerapan terkait JR Care dan DC- FKMN-JR guna memberikan pelayanan terbaik kepada korban laka lantas, Jumat (12/07/2024). Kunjungan tersebut diterima oleh Sri Kurniawati dari bagian legal dan penjaminan RSUD Sumedang.

Dalam pertemuan tersebut dibahas terkait kesiapan dari masing-masing pihak dalam rangka mengsukseskan implementasi JR Care, sehingga diharapkan tercipta keselarasan dan kesepahaman dalam implementasinya. JR-Care merupakan sistem berbasis teknologi yang dimiliki oleh Jasa Raharja sebagai inovasi dan transformasi digital dengan terdapat beberapa layanan didalamnya, antara lain pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, penerbitan surat jaminan, verifikasi biaya perawatan dan pengobatan oleh Third Party Administrator (TPA) yang bekerja sama dengan Jasa Raharja serta penagihan biaya perawatan dan pengobatan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Turut dalam Kegiatan PPKL di SMK Negeri 1 Indramayu

Selain itu juga mensosialisasikan UU No 22 Tahun 2009 Pasal 74 untuk menghimbau seluruh pegawai RSUD Sumedang untuk tertib dalam membayar PKB dan SWDKLLJ. Karena dalam Pasal tersebut menyatakan data kendaraan bermotor dapat dihapuskan jika pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang atau perpanjangan sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlakunya.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bekerja sama dengan PT Daya Adicipta Motora melaksanakan kegiatan Seminar Safety Riding di Universitas Padjadjaran

Sosialisasi ini di harapkan dapat di teruskan kepada pegawai maupun warga yang berada di RSUD Sumedang, baik yang akan mengurus santunan Jasa Raharja ataupun pemahaman tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang aturan penghapusan data kendaraan bermotor, sehingga ke depan masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan santunan Jasa Raharja dan lebih mentaati pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kota Bandung Menuju Kota Layak Anak

13 November 2024 - 20:32 WIB

FGD Bandungku Sehat Mental, Haru: Kesehatan Mental Terjaga, Produktifitas Terjaga

12 November 2024 - 21:24 WIB

FMPP Deklarasi HD: Putus Sekolah, Putus Harapan

12 November 2024 - 21:13 WIB

Rivan A. Purwantono Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik di RS Abdul Radjak

12 November 2024 - 15:22 WIB

Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat dampingi Direktur Utama PT Jasa Raharja Kunjungi Korban Laka Tol KM 92 di RSU Dr Abdul Radjak

12 November 2024 - 15:16 WIB

Tim Pembina Samsat Jawa Barat Gelar Rapat Evaluasi Program & Pelayanan Samsat

12 November 2024 - 15:12 WIB

Trending di Berita Daerah