Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Mei 2024 10:58 WIB

Pastikan Perlindungan Penumpang saat Perjalanan, Jasa Raharja Jawa Barat Giat CRM ke PO Abimanyu Sumedang


					Pastikan Perlindungan Penumpang saat Perjalanan, Jasa Raharja Jawa Barat Giat CRM ke PO Abimanyu Sumedang Perbesar

SUMEDANG  – Petugas Jasa Raharja Samsat Jatinangor, Suryadi Kusumah melakukan kunjungan silaturahmi ke pemilik PO Abimanyu di Padasuka, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jumat (03/05/2024). Kunjungan tersebut disambut baik oleh Rani Widiastuti selaku Pengurus PO Abimanyu, dia mengucapkan terima kasih atas kunjungan dan silaturahmi ke PO kami yang dilakukan oleh pihak Jasa Raharja Jawa Barat.

Dalam kunjungannya, Suryadi juga mengucapkan terima kasih kepada PO Abimanyu yang rutin dalam pembayaran Iuran Wajib Jasa Raharja. Karena pembayaran iuran wajib sangat penting untuk perlindungan penumpang pada saat bus melakukan perjalanan di jalan raya. “mudah-mudahan Kerjasama ini yang sudah baik tetap dijaga. Dan kami menghimbau untuk para pengemudi bus untuk tetap taat tertib berlalu lintas,” ujar Suryadi dalam keterangan nya, Jumat (03/05/2024).

Baca Juga :  Giat Customer Relationship Management Jasa Raharja Cirebon ke PT Setia Negara

Suryadi berharap dengan kegiatan Customer Relationship Management [CRM] kepada Pengusaha atau Pemilik Angkutan Penumpang Umum PO Abimanyu dapat bermanfaat dan memberikan nilai lebih serta peran Positif Jasa Raharja terhadap angkutan penumpang umum PO Abimanyu di wilayah Kabupaten Sumedang.

Baca Juga :  Turut Serta Lepas Arus Balik One Way, Rivan A. Purwantono Imbau Pemudik Kooperatif Ikuti Arahan Petugas

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Operasi Gabungan Tim Pembina Samsat Garut Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

9 Juni 2026 - 18:45 WIB

Jasa Raharja dan Samsat Kab. Bekasi Gandeng Koperasi luncurkan Samkopi dan Samkopdes

9 Juni 2026 - 18:29 WIB

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Trending di Berita Daerah