Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Beranda · 27 Mei 2024 20:30 WIB

API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil


					API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil Perbesar

BANDUNG – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya menyayangkan dikeluarkan Permendag 8/2024 karena dapat mengancam pelaku industri tekstil lokal, lantaran membuka keran impor lebih mudah.

Padahal industri tekstil lokal saat ini tengah menggeliat, pasca hadirnya Permen Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024.

“Ketika ini dihilangkan, akan terjadi potensi sangat besar yaitu banjir produk impor dan mengakibatkan produk tekstil Indonesia di ujung tanduk karena selama ini masalah besarnya kita tidak mampu mengatasi banjir impor produk tekstil. Korban bukan hanya industri, tetapi efeknya akan terjadi PHK massal,” ujar Danang di Kabupaten Bandung Barat, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Terlebih sejak 2015 lanjut dia, kontribusi industri tekstil lokal terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot akibat deindustrialisasi.

“Dulu industri 30 persen menyumbang PDB. Sekarang hanya 16,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Sementara Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman mengungkapkan, saat ini para pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil tengah terjepit. Apalagi bila betul, Permendag 8/2024 bakal membuka keran impor lebih mudah, terutama produk pakaian jadi.

Sebab, selain akan sulit bersaing dengan produk impor karena pasti akan menawarkan harga yang sangat murah untuk pakaian baru. Mereka juga sebelumnya telah kelimpungan, karena masih banyaknya peredaran pakaian bekas atau thrifting.

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Satu ABK Korban Meninggal Dunia KM Virgo Kembali Teridentifikasi, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Keluarga Korban

15 September 2026 - 22:28 WIB

Sinergi JR-BPJS Kesehatan Dan Rumah Sakit Dalam Memberikan Kepastian Jaminan Korban Laka Lantas Di Karawang

15 September 2026 - 22:03 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Kolaborasi, Jasa Raharja Bandung Laksanakan Door to Door dan Sigap Gaspol ke Perusahaan

15 September 2026 - 10:04 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dan Pengobatan Gratis di Terminal Indihiang dalam Rangka Hari Perhubungan Nasional

15 September 2026 - 10:00 WIB

Jasa Raharja Bersama FLLAJ Purwakarta Perkuat Kolaborasi, Fokus Tekan Fatalitas Kecelakaan Lalu Lintas

15 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Cianjur Hadiri Sosialisasi Safety Riding kepada Personel TNI AD di Mayonif Raider 300/Bjw

15 September 2026 - 09:54 WIB

Trending di Berita Daerah