Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 29 Mei 2024 11:22 WIB

Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran


					Ini Kata Disperindag Jabar, Sikapi Adanya Temuan Gas 3 KG Tidak Sesuai Takaran Perbesar

BANDUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat bakal melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, sikapi adanya temuan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang diduga nakal, karena mengisi tabung gas LPG 3 KG tidak sesuai takaran.

Ini merupakan tindaklanjut hasil temuan Mendag Zulkifli Hasan beberapa waktu lalu, dimana ada 11 SPBE yang diduga curang dan tersebar di lima kota/kabupaten Jawa Barat, yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi dan Purwakarta.

“Saya sudah koordinasi dengan seluruh Kadis indag se-jawa Barat untuk turun melakukan pengecekan dan mereka sedang melakukan pengecekan,” ujar Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih, saat dihubungi Rabu 29 Mei 2024.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Targetkan Tahun Ini Gunakan Produk Dalam Negeri Minimal 95 Persen

Noneng mengimbau, Disperindag kabupaten/kota dapat melakukan pengukuran atau tera ulang, supaya kejadian serupa tidak terulang.

“Mereka mulai mengirimkan informasi mengenai kondisinya masing-masing dan telah saya sampaikan kalau perlu tera ulang, dilakukan tera ulang. Sekarang teman-teman sedang mengecek SPBE di seluruh kabupaten kota,” ucapnya.

Jika ditemukan indikasi SPBE melakukan kecurangan dalam takaran LPG 3 KG bersubsidi akan ada hukuman sampai pencabutan izin. Namun Noneng mengungkapkan bahwa hal itu merupakan kewenangan kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga :  KKJB-PKJB, Upaya Pemprov Jabar Tingkatkan Daya Saing UMKM

“Karena izinnya di sana (kabupaten/kota), tapi kan ada tahapan-tahapannya kalau untuk sampai pencabutan izin itu. Pemprov sendiri ada kewenangan tapi lebih ke legalitas misalkan sudah ber SNI atau tidak katupnya seperti itu, bukan soal ukuran,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan menemukan adanya 11 SPBE yang diduga telah melalukan kecurangan.

Artikel ini telah dibaca 75 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Lewat Pendekatan Edukatif kepada Wajib Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus di Wilayah Depok

23 April 2026 - 09:47 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Sosialisasi Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak Bersama Mahasiswi IKOPIN

23 April 2026 - 09:25 WIB

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Trending di Headline