Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Jun 2024 06:48 WIB

Jasa Raharja Samsat Sumedang Memastikan Pelunasan Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas


					Jasa Raharja Samsat Sumedang Memastikan Pelunasan Pajak Kendaraan dan Sumbangan Wajib Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas Perbesar

SUMEDANG – Petugas Jasa Raharja Sumedang Sumedang melakukan giat memastikan pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) kepada korban kecelakaan pada hari Senin, Tanggal 24 Juni 2024. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kendaraan bermotor yang terlibat Laka lalu lintas telah melunasi kewajibannya yaitu membayar PKB dan SWDKLJ dan telah terjaminnya Santunan dari Jasa Raharja.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran Masyarakat membayar PKB dan SWDKLLJ yang terlampir di STNK Pajak kendaraan bermotor, Jasa Raharja memastikan Masyarakat telah melunasi PKB dan SWDKLLJ. Jasa Raharja bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki. Jadi, sebelum Jasa Rahraja memberikan santunan kepada korban yang terlibat Laka,  selama ini  Jasa Raharja dan Polres Sumedang sudah memastikan Masyarakat yang terlibat laka sudah melunasi kewajibannya ‘’tambah Restu.

Baca Juga :  Hadapi Tahun 2024, Jasa Raharja Perkuat Komitmen Inovasi dan Berbagai Inisiatif Strategis

Kegiatan ini menjadi harapan besar PT Jasa Raharja agar masyarakat tertib dalam membayar pajak serta memahami manfaat Asuransi Jasa Raharja sebagai Perlindungan dasar apabila terjadi kecelakaan lalu lintas. Selain itu Restu juga menjelaskan, selain tertib Administrasi kendaraan bermotor Masyarakat juga diwajibkan tertib dalam atribut berkendara dengan baik, seperti Penggunaan Helm yang benar, mentaati rambu-rambu lalu lintas, dan selalu berhati-hati saat mengendarai kendaraan” Tutup Restu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Menghadiri Rekonsiliasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor Plat Merah Di Wilayah Priangan Timur

aPT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BNNP Jabar Bongkar Peredaran 5 Kg Sabu di Depok, WN Iran Diburu

18 Agustus 2026 - 12:39 WIB

Dengan Nuansa Kedaerahan, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-81

17 Agustus 2026 - 23:10 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di Berita Daerah