Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 24 Jul 2024 12:35 WIB

 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung


					 Jasa Raharja Bandung Tindak Lanjuti FKLL dan Diskusi Terkait Keselamatan di Perlintasan Sebidang Bersama Staf Khusus PT KAI Dan Manager Pengamanan Daop 2 Bandung Perbesar

BANDUNGForum Keselamatan Lalu Lintas (FKLL) memiliki tujuan utama adalah membahas pencegahan kecelakaan lalu lintas dan penyelesaian santunan kepada korban yang mengalami kasus laka atau pelanggaran lalu lintas. Pada hari Rabu tanggal 24 juli 2024 Jasa Raharja Bandung berdiskusi mengenai keselamatan lalu lintas pada perlintasan sebidang Kereta Api.

Sering terjadinya kecelakaan lalu lintas pada perlintasan sebidang di Kota Bandung, menjadi perhatian bagi Jasa Raharja Bandung. Banyaknya pelanggaran yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas harus segera di tangani dengan cermat oleh seluruh stakeholder.

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar

Jasa Raharja Bandung melalui Forum Keselamatan Lalu Lintas berusaha ikut serta dalam upaya untuk mengurangi kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada perlintasan sebidang.

Pada diskusi tersebut hadir Staf Khusus Kasal Mayjen TNI (Mar) Endang Taryo sebagai yang mewakili Direktur Keselamatan dan Keamanan PT KAI yang di dampingi juga oleh Manager Pengamanan Daop 2 Bdg Kolonel Pas Deni Ramdani.

Salah satu hal yang menjadi poin dalam diskusi tersebut adalah Salah satunya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 114 menyatakan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api. Dan juga berbagai upaya untuk meberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan disiplin pada saat melintasi perlintasan sebidang.

Baca Juga :  Pembina Samsat Nasional Gelar Kick Off Implementasi Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan lalu lintas jalan umum adalah tanggung jawab berasama. Dengan adanya diskusi tersebut diharapkan adanya tindakan pencegahan yang dapat mengurangi tingkat kecelakaan pada perlintasan sebidang di Kota Bandung.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan RS Fikri Medika Perkuat Penanganan Kegawatdaruratan Di Kantor Desa Purwasari

20 September 2026 - 14:49 WIB

Jasa Raharja Cabang Bandung dan RS Santosa Central Bandung Perkuat Sinergi Untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan

20 September 2026 - 09:56 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Dorong Kepatuhan Wajib Pajak melalui Kegiatan Penelusuran Kendaraan Bermotor di Kecamatan Sukaraja

18 September 2026 - 15:08 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Aksi Simpatik dan Pemasangan Spanduk Himbauan Keselamatan di Titik Rawan Kecelakaan

18 September 2026 - 14:19 WIB

Sosialisasi Opsen Dan Kepatuhan Pembayaran Pajak Di Lingkungan Kampus Usindo Karawang

18 September 2026 - 10:02 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Dua Ahli Waris Korban KM Virgo Transport 8 di Jawa Barat

18 September 2026 - 09:58 WIB

Trending di Berita Daerah