BANDUNG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat kembali mengadakan acara sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ. Acara yang digelar pada Senin tanggal 25 November 2024 di kantin karyawan PT Combiphar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaat yang bisa didapatkan dari program tersebut, termasuk manfaat pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kepada Jasa Raharja.
Dalam sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif. Pemutihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui layanan publik yang lebih baik.
Pada acara sosialisasi ini juga dibahas mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran SWDKLLJ yang merupakan bagian dari asuransi bagi pengendara, penumpang, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ kepada Jasa Raharja adalah bagian dari upaya perlindungan bagi setiap pengguna jalan. Dengan adanya pembayaran ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.


























