Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 26 Nov 2024 11:04 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Adakan Sosialisasi Pemutihan Denda PKB & SWDKLLJ di PT Combiphar Perbesar

BANDUNG – Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat kembali mengadakan acara sosialisasi terkait program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bebas denda SWDKLLJ. Acara yang digelar pada Senin tanggal 25 November 2024 di kantin karyawan PT Combiphar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor dan manfaat yang bisa didapatkan dari program tersebut, termasuk manfaat pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) kepada Jasa Raharja.

Dalam sosialisasi ini, Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat, menjelaskan bahwa program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para pemilik kendaraan yang belum melunasi kewajiban pajaknya untuk menyelesaikan tunggakan tanpa dikenakan sanksi administratif. Pemutihan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan pajak dan memperbaiki kesejahteraan masyarakat melalui layanan publik yang lebih baik.

Baca Juga :  Jasa Raharja Tindak Lanjuti Rapat Forum Keselamatan Lalu lintas (FKLL) di Kota Bandung

Pada acara sosialisasi ini juga dibahas mengenai pentingnya pembayaran pajak kendaraan bermotor, yang tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan fasilitas umum lainnya. Selain itu, peserta juga diberikan penjelasan mengenai kewajiban pembayaran SWDKLLJ yang merupakan bagian dari asuransi bagi pengendara, penumpang, dan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Pembayaran SWDKLLJ kepada Jasa Raharja adalah bagian dari upaya perlindungan bagi setiap pengguna jalan. Dengan adanya pembayaran ini, Jasa Raharja akan memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, baik untuk yang mengalami luka-luka maupun korban meninggal dunia.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Kunjungan Strategis, Kacab JR Bogor dan Gakkum Depok Perkuat Kolaborasi Penanganan Laka Lantas

25 April 2026 - 22:55 WIB

Jasa Raharja Tingkatkan Sinergi Pelayanan Korban Laka Lantas Bersama RSUD Anugerah Sehat Afiat

24 April 2026 - 22:58 WIB

Trending di Berita Daerah