Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Jul 2024 19:39 WIB

Kepala Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Pendataan Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Bandung


					Kepala Jasa Raharja Bandung Hadiri Rapat Pendataan Kendaraan Dinas Pemerintah Kota Bandung Perbesar

BANDUNG – Hari Rabu, Tanggal 24 Juli 2024 bertempat di Auditorium Rosada Balai Kota Bandung, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung menghadiri kegiatan Rapat Pendataan dan Penagihan Kendaraan Dinas di Pemerintahan Kota Bandung. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan.

Dalam kegiatan tersebut hadir Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Bandung II Kawlauyaan Ade Sukalsah S.STP.,M.AP, untuk memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan tersebut. Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bandung Arifin Hidayat, S.Kom. juga memberikan sedikit penjelasan mengenai peran dan fungsi Jasa Raharja dan manfaat pembayaran SWDKLLJ.

Baca Juga :  Flag Off Mudik Gratis BUMN 2025: Kementerian BUMN Lepas Puluhan Ribu Peserta Mudik ke 200 Kota Tujuan

Dalam kegiatan pendataan ini P3D Wilayah Kota Bandung II Kawaluyaan berkordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung. Dengan adanya kegiatan tersebut diharapkan data kendaraan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Bandung dapat terdata dengan baik. Dalam kegiatan tersebut juga diberikan kesempatan untuk tanya jawab kepada para peserta yang terdiri dari seluruh UPTD di Wilayah Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat dan Ketaatan Pembayaran Pajak, Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Operasi Gabungan di Taman Kota

3 Agustus 2026 - 10:16 WIB

Memperkuat Sinergi dan Pelindungan Masyarakat, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar Audiensi Bersama OJK Tasikmalaya

3 Agustus 2026 - 10:14 WIB

Pastikan Pekayanan Maksimal, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

3 Agustus 2026 - 10:10 WIB

Dirut Jasa Raharja Dampingi Wamenhub Tinjau Penanganan Korban KM Mutiara Sentosa II di RS PHC Surabaya

3 Agustus 2026 - 09:57 WIB

Melayani Sepenuh Hati, Hari Minggu Samsat Soekarno Hatta Hadir Lebih Dekat

3 Agustus 2026 - 09:47 WIB

Trending di Berita Daerah