Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 31 Okt 2024 20:34 WIB

Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat


					Jasa Raharja Bekasi Laksanakan Kegiatan PPKL di SMA 2 Cikarang Barat Perbesar

BEKASI – Jasa Raharja melalui program Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) mengajak para pengajar di SMAN 2 Cikarang Barat sebagai pelopor yang memberikan pesan-pesan ataupun edukasi terkait keselamatan berlalu lintas kepada para pelajar pada hari Kamis Tanggal 31 Oktober 2024. Tujuan dari Program ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar, berdasarkan data yang diperoleh dari Jasa Raharja Bekasi pada tahun 2024 sampai dengan bulan September terdapat 32,66% korban yang berstatus pelajar atau mahasiswa.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo, yang diwakili oleh Petugas Bidang Pelayanan, Sapta Hadiwinata memberikan sosialisasi kepada para guru guru yang mengajar di SMAN 2 Cikarang Barat hal ini sejalan dengan program Jasa Raharja menjadikan Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) yang nantinya para guru bisa mengedukasi kepada murid tentang pentingnya berkeselamatan lalu lintas.

Baca Juga :  Kunjungan Kerja Divisi Manajemen Risiko Pt Jasa Raharja Ke Samsat Kabupaten Bandung I Rancaekek

Dalam kegiatan ini juga Jasa Raharja Bekasi berkesempatan mengedukasi langsung pelajar SMAN 2 Cikarang Barat tentang pentingnya budaya berkendara dan berlalulintas, sosialisasi ini berlangsung atas Kerjasama Polres Metro Bekasi, Jasa Raharja Bekasi dan Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.

Baca Juga :  Samsat Purwakarta dan Subang Serta Seluruh Samsat di Jawa Barat Dibanjiri Wajib Pajak di Hari Pertama Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah