Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Agu 2024 10:43 WIB

Pastikan Jaminan, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung


					Pastikan Jaminan, Jasa Raharja Bandung Lakukan Survey Bersama dengan Unit Gakkum Polrestabes Bandung Perbesar

BANDUNG – Jasa Raharja memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan, yaitu Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Dalam memberikan kepastian Jaminan kepada Korban Kecelakaan Lalu lintas Jasa Raharja harus melakukan penelitian terkait kronologis kecelakaan di TKP. Pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 Petugas Jasa Raharja Bandung Billy Suharman bersama Anggota Kepolisian Unit Gakkum Polrestabes Bandung telah melakukan survey bersama. Dengan dilakukannya penerlitian bersama tersebut Jasa Raharja dapat memberikan Jaminan dengan dengan prinsip 5 (lima) tepat, yaitu tepat informasi, tepat jaminan, tepat subyek, tepat waktu dan tepat tempat. Sehingga hak hak pengguna jalan yang mengalami kecelakaan lalu lintas bisa tertangani.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Perwakilan Tasikmalaya Turut Menghadiri Kegiatan HUT Lantas Bhayangkara Ke-68 di Mapolres Tasikmalaya Kota

Dengan adanya kecelakaan-kecelakaan yang sering terjadi Jasa Raharja menghimbau untuk selalu berhati-hati dijalan dan selalu berwaspada pada saat berkendara. Dan juga agar hak santunan dapat diberikan jangan lupa untuk tepat membayar SWDKLLJ yang pembayarannya dilakukan setiap tahun bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga :  Jasa Raharja Laksanakan Kampanye Keselamatan Lalu Lintas Pada Pelatihan Safety Riding Bersama PT PNM

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

2 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita Daerah