Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 18 Mar 2023 08:36 WIB

Jasa Raharja Cirebon dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat ke PO Luragung Jaya Lestari Kabupaten Kuningan


					Jasa Raharja Cirebon dan Tim Pembina Samsat  Provinsi Jawa Barat melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Serta Peninjauan Lapangan Terhadap Kendaraan Rusak Berat ke PO Luragung Jaya Lestari Kabupaten Kuningan Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Tim pembina Samsat yang terdiri dari Bapenda, Polri dan Jasa Raharja wilayah Kabupaten Kuningan semakin gencar menggelar kegiatan sosialisasi tentang kesamsatan dan sosialisasi implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Narasumber dari kegiatan Sosialisasi tersebut adalah Kepala Bidang Pendapatan Bapenda Provinsi Jawa Barat, R. Mukti Subagja Bersama tim dan juga Iptu Dana dari Ditlantas Polda Jawa Barat.

Dari pihak Jasa Raharja Perwakilan Cirebon turut hadir, Okto Arif Primanto selaku Kepala Perwakilan dan Dani selaku Penanggung Jawab Samsat Kabupaten Kuningan. Kegiatan tersebut dilaksanakan di PO Luragung Jaya Lestari yang berada di Kecamatan Luragung Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga :  Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Barat dampingi Direktur Utama PT Jasa Raharja Kunjungi Korban Laka Tol KM 92 di RSU Dr Abdul Radjak

Tujuan dari kegiatan adalah pemeliharaan data dari PO. Luragung Jaya Lestari dan mensosialisasikan pentingnya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), prosedur pengurusan santunan apabila terjadi kecelakaan, dan regident kendaraan di lingkungan Aparatur Daerah baik Kecamatan, Kelurahan dan Peninjauan lapangan terhadap kendaraan rusak berat yang ada di Kabupaten / Kota se Jawa Barat berdasarkan data yang disampaikan oleh Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah se Jawa Barat.

Baca Juga :  Tim Pembina Samsat Kabupaten Cirebon II Ciledug Berikan Edukasi Pajak di Kecamatan Waled Cirebon

Tidak lupa dalam kegiatan ini di informasikan juga mengenai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang penghapusan data kendaraan yang dilakukan apabila kendaraan tidak melakukan perpanjangan STNK sekurang kurangnya 2 tahun sejak habis masa STNK.

PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ciptakan Generasi Taat Lalu Lintas, Jasa Raharja Bekasi Bekali Guru SMK Travina Prima Lewat Program PPKL

20 Januari 2026 - 21:16 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Mitra Terkait Gelar Operasi Gabungan di Kawasan Bojongsoang Kabupaten Bandung

20 Januari 2026 - 21:13 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Purwakarta Gelar Operasi Gabungan Mandiri di Awal Tahun 2026

20 Januari 2026 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kecelakaan di Kecamatan Talegong Kabupaten Garut

20 Januari 2026 - 21:02 WIB

Pemkot Cimahi Laksanakan Rapat Koordinasi Pembagunan Underpass Gatot Subroto

20 Januari 2026 - 11:28 WIB

Permudah Wajib Pajak, Samsat Night Hadir Di Kota Bekasi

19 Januari 2026 - 08:23 WIB

Trending di Headline