Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 29 Agu 2024 09:47 WIB

Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong


					Kunjungan Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi ke Samsat Outlet Cibinong Perbesar

CIANJUR – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi, Royyan N.A Ghani, melakukan kunjungan ke Samsat Outlet Cibinong pada hari Kamis (29/8). Kunjungan ini didampingi oleh Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Kabupaten Cianjur, Gian Pratama. Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk meninjau secara langsung pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diselenggarakan di Samsat Outlet Cibinong. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukabumi menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal kemudahan dan kecepatan proses pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Acara Rapat Teknis Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

Kunjungan ini juga merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja sebagai bagian dari Tim Pembina Samsat wilayah Cianjur dalam memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses layanan dengan lebih mudah dan nyaman, serta untuk memberikan dorongan kepada para petugas di lapangan agar selalu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Indramayu Adakan Cek Kesehatan & Pengobatan Gratis Sekaligus Sosialisasi Terkait Peran dan  Fungsi Jasa Raharja

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

28 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah