Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 18 Sep 2024 10:57 WIB

Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB”


					Optimalisasi Pengelolaan Pajak, Jasa Raharja dan Stakeholder Terkait Tanda Tangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Kebijakan Opsen PKB dan BBNKB” Perbesar

JAKARTA – Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menandatangani Deklarasi Peneguhan Komitmen Bersama Kesiapan Implementasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang digelar oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, di Jakarta, Rabu (18/09/2024).

Penandatanganan komitmen bersama ini dilakukan dalam rangka implementasi Opsen PKB dan BBNKB yang akan efektif mulai 5 Januari 2025. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 191 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UUHKPD).

Baca Juga :  Wujud Empati Nyata, Petugas Jasa Raharja Sukabumi Lakukan Kunjungan Kepada Korban Kecelakaan Lalu Lintas yang Menjalani Perawatan di RS

Dewi menyampaikan bahwa Jasa Raharja siap berkolaborasi dan mendukung berbagai upaya untuk memastikan kelancaran implementasi kebijakan tersebut. “Jasa Raharja berkomitmen penuh dalam mendukung setiap langkah yang diambil untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan PKB dan BBNKB,” ujarnya.

Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Bina Keuangan Daerah, Horas Maurits Panjaitan, menyebutkan bahwa Opsen PKB dan BBNKB merupakan regulasi yang memberikan efisiensi dan kemudahan, terutama bagi pemerintah kabupaten/kota. Pihaknya juga telah menerbitkan surat edaran terkait sinergi pemungutan Opsen serta surat perihal percepatan sinergi Opsen.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Serta Dalam Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas di Wilayah Kecamatan Tanimulya Kabupaten Bandung Barat

“Satu hal yang perlu dipersiapkan adalah bagaimana implementasinya nanti. Langkah-langkah konkret Pemda dan stakeholder terkait dalam rangka optimalisasi penerimaan yang bersumber dari Opsen PKB maupun BBNKB ini harus dipikirkan matang-matang,” imbuh Horas.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan, Luky Alfirman, menyatakan bahwa Opsen adalah kebijakan atau skema bagi hasil antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang dibuat lebih sederhana.

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Tinjau Korban Kecelakaan Kereta di Bekasi, Jasa Raharja Telah Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan ke 8 RS

28 April 2026 - 23:52 WIB

Kurang dari 24 jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris

28 April 2026 - 10:52 WIB

Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Publik, Jasa Raharja Cabang Cirebon Berikan Layanan Kesehatan Gratis di Desa Sidawangi Kab Cirebon

28 April 2026 - 10:49 WIB

Trending di Berita Daerah