Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 8 Okt 2024 22:26 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online


					Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Sosialisasikan Pemutihan Denda PKB dan SWDKLLJ Kepada Komunitas Ojeg Online Perbesar

SOREANG – Pada hari Selasa, Tanggal 8 Oktober 2024 bertempat di Aula Kantor Samsat Soreang Penanggung Jawab Samsat Soreang, Irwan M. Tangkudung, bersama Tim Pembina Soreang melaksanakan Sosialisasi program Pemutihan Pajak dan SWDKLLJ tahun 2024 terhadap Komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung. Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada para driver Ojeg Online tentang Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang berlangsung dari 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 ini pada kegiatan tersebut Tim Pembina Samsat Soreang juga mensosialisasikan program kerja masing masing instansi yang berada di Kantor Bersama Samsat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Turut Lakukan Verifikasi Data Kepemilikan Kendaraan di Kabupaten Bekasi

Adapun manfaat dalam melaksanakan kewajiban pembayaran pajak dan SWDKLLJ akan dirasakan juga oleh pengguna jalan dan penumpang kendaraan bermotor umum. Dengan membayar SWDKLLJ dan IWKBU, penumpang kendaraan bermotor umum akan berada dalam jaminan Undang-undang 33 dan 34 tahun 1964 dalam hal keterjaminan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan.

Dengan adanya kegiatan Sosialisasi ini diharapkan para peserta yang tergabung dalam komunitas Ojeg Online Kabupaten Bandung dapat ikut serta mensukseskan Program Pemutihan PKB dan SWDKLLJ yang sedang berlangsung ini dengan memberikan informasi Program Pemutihan  PKB dan SWDKLLJ kepada masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Uji Silang di Samsat Kabupaten Sumedang Guna Lakukan Uji Silang Semester 2 Tahun 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline