Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 12 Des 2024 13:12 WIB

Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat


					Jasa Raharja Turut Mendukung Kehadiran Samsat di Bandara Internasional Kertajati Majalengka Jawa Barat Perbesar

BANDUNG – Kepala Jasa Raharja Cirebon, Danny Firnando di dampingi bagian Teknik, Yoseph Bayu Sujatmiko menghadiri Pembukaan Pelayanan baru Samsat Majalengka yaitu di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati Kab Majalengka, pada Hari Rabu, 11 Desember 2024.

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Samsat Majalengka H. Dwi Yudhi Ginanto R. Pembukaan Outlet Samsat baru ini merupakan cara untuk memperluas dan mempermudah jangkauan akses terhadap masyarakat yang ingin membayarkan pajak kendaraan bermotor. Terutama bagi pemilik kendaraan yang bertempat tingggal di seputar Kecamatan Kertajati dan Jatitujuh Kab Majalengka.

Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas, Jasa Raharja Lakukan Koordinasi dengan Bapenda Jawa Barat

Pelayanan Samsat Outlet BIJB Kertajati akan hadir tiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 sampai 13.00 WIB. Sehingga dengan hadirnya Samsat Outlet di BIJB Kertajati ini dapat memberi kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan pengurusan pajak kendaraan bermotor, serta tidak perlu jauh-jauh ke Samsat Induk.

Baca Juga :  Diskusikan Program Kerja Tahun 2023, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Lakukan Koordinasi dengan Kepala P3DW Kabupaten Sukabumi I

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah