Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Okt 2024 16:38 WIB

Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat


					Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat Perbesar

BOGOR – Pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, Jasa Raharja Bogor hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh P3DW Kota Bogor. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Bogor Barat ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pajak daerah Provinsi Jawa Barat dan memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan materi mengenai Tata Kelola Klaim Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, memberikan panduan kepada masyarakat mengenai prosedur klaim serta pentingnya perlindungan diri dalam berlalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga mengadakan pengobatan gratis bagi masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan konsultasi medis.

Baca Juga :  Pelayanan Prima Terhadap Korban Laka, Jasa Raharja Pangandaran Jemput Bola dan Lakukan Survey Ahli Waris di Hari Libur

Acara ini juga dihadiri oleh Camat dan Sekretaris Camat Bogor Barat, para Lurah, serta Ketua RW se-Kecamatan Bogor Barat, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah setempat untuk menyukseskan program pemutihan pajak ini.

Baca Juga :  Direktur Utama Jasa Raharja Pantau Pelaksanaan Operasi Zebra Gabungan di Taman Bungkul Surabaya 

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Berkontribusi terhadap Keselamatan dan Mobilitas Masyarakat, Jasa Raharja Raih Penghargaan di Ajang Transportasi Indonesia Awards 2026

30 Juli 2026 - 08:59 WIB

Trending di Berita Daerah