Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Okt 2024 16:38 WIB

Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat


					Jasa Raharja Gelar Pengobatan Gratis pada Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Kecamatan Bogor Barat Perbesar

BOGOR – Pada hari Kamis, tanggal 10 Oktober 2024, Jasa Raharja Bogor hadir sebagai narasumber dalam Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Anggaran 2024 yang diadakan oleh P3DW Kota Bogor. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Bogor Barat ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pajak daerah Provinsi Jawa Barat dan memberikan informasi penting kepada masyarakat terkait program pemutihan pajak kendaraan.

Dalam kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan materi mengenai Tata Kelola Klaim Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas, memberikan panduan kepada masyarakat mengenai prosedur klaim serta pentingnya perlindungan diri dalam berlalu lintas. Selain itu, Jasa Raharja juga mengadakan pengobatan gratis bagi masyarakat, termasuk pemeriksaan kesehatan seperti pengecekan tekanan darah, kolesterol, gula darah, dan konsultasi medis.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Sosialisasikan Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bersama Tim Pembina Samsat Padalarang Laksanakan Talkshow di Radio K-Lite 107.1 FM Kota Bandung

Acara ini juga dihadiri oleh Camat dan Sekretaris Camat Bogor Barat, para Lurah, serta Ketua RW se-Kecamatan Bogor Barat, menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah setempat untuk menyukseskan program pemutihan pajak ini.

Baca Juga :  PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Lakukan Konsolidasi Terkait Implementasi Relaksasi Pajak Bersama Bapenda Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Tingkatkan Kewaspadaan di Jalur Minim Penerangan, Jasa Raharja Indramayu Pasang Spanduk Reflektor

22 April 2026 - 22:28 WIB

Jasa Raharja Jabar Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis MUKL di Samsat Soreang

22 April 2026 - 22:25 WIB

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Dengan Semangat dan Keteladanan Raden Ajeng Kartini , Jasa Raharja Cabang Cirebon Tunjukkan Peran Kartini Masa Kini

21 April 2026 - 22:20 WIB

Jasa Raharja Karawang Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas, Dorong Kepatuhan Pajak Kendaraan, SWDKLLJ, dan Keselamatan Lalu Lintas

21 April 2026 - 22:17 WIB

Wujudkan Berkendara Aman, Jasa Raharja Bogor Laksanakan Sosialisasi Safety Riding dan PPGD di Makorem 061/Sk

21 April 2026 - 22:12 WIB

Trending di Berita Daerah