Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 29 Nov 2024 20:11 WIB

Jasa Raharja Turut Dalam Survey Jalur Nataru di Jawa Barat Hadapi Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024


					Jasa Raharja Turut Dalam Survey Jalur Nataru di Jawa Barat Hadapi Kesiapan Operasi Lilin Lodaya 2024 Perbesar

BANDUNG – Hari Kamis tanggal 28 November 2024, bertempat di Pos Cikopo-Purwakarta Jawa Barat dilakukan Survey Jalur bersama antara Korlantas Polri bersama PT. Jasa Raharja menghadapi kesiapan Operasi Lilin 2024.

Hadir dalam Survey Jalur tersebut yaitu, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono yang didampingi oleh Hervanka Tri Dianto, Kepala Divisi Pelayanan PT Jasa Raharja, Hendriawanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat, Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, AKBP Edwin Affandi, SIK. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Kemenhub, Ahmad Yani, Ketua Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Miftahul Munir.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Tertabrak Truk Trailer di Exit Tol Bawen Semarang

Survey Jalur ini merupakan bagian dari persiapan untuk memastikan bahwa semua aspek pengamanan, mulai dari kelancaran arus lalu lintas, kesiapan fasilitas di jalan tol, hingga pengaturan keamanan bagi para pengendara, dapat berjalan dengan optimal. Diharapkan dengan adanya kesiapan tersebut dapat memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.

Baca Juga :  Rivan A. Purwantono : Diseminasi Model Integrasi Pendidikan Lalu Lintas, Langkah Nyata Membangun Kesadaran Masyarakat Utamakan Keselamatan Jalan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Gus Ipul Cek Penyaluran Bansos di Bandung

27 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Atasi Konflik Bandung Zoo IPRC Usulkan Pemkot Bandung Bentuk Tim Transisi Atasi

26 Oktober 2025 - 21:05 WIB

Jasa Raharja Pastikan Layanan Prima Bagi Korban Kecelakaan di RS Cahya Kawaluyan Bandung Barat

26 Oktober 2025 - 13:00 WIB

Jasa Raharja Bogor dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 12:57 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Program PPKL di Sekolah Cibogo Kab Subang, Ajak Pengajar Jadi Teladan Keselamatan Lalu Lintas

25 Oktober 2025 - 12:03 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Depok Hadirkan Layanan Prima dalam Kegiatan Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar

25 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Trending di Berita Daerah