Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 31 Okt 2024 20:30 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Berkeselamatan Lalu Lintas Bersama Astra Honda Motor Delta Mas Cikarang


					Jasa Raharja Sosialisasi Berkeselamatan Lalu Lintas Bersama Astra Honda Motor Delta Mas Cikarang Perbesar

BEKASI – Hari Selasa, Tanggal 29 Oktober 2024 Jasa Raharja Bekasi berkesempatan memberikan sosialisasi berkeselamatan lalu lintas yang bertempat di Astra Honda Motor Safety Riding & Training Centre Delta Mas Cikarang. Kegiatan ini diadakan untuk memberikan pembekalan kepada Karyawan PT Multi Indomandiri (Wings Group) dalam berkesalamatan lalu lintas.

Kepala Jasa Raharja Perwakilan Bekasi, Priatmojo, yang diwakili oleh Petugas Bidang Pelayanan, Sapta Hadiwinata, memberikan paparan kepada 40 Karyawan PT Multi Indomandiri, dalam paparannya Jasa Raharja Bekasi memberikan pengetahuan tentang penjaminan Jasa Raharja dan jumlah santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja serta memberikan wawasan tentang budaya berkeselamatan lalu lintas, dalam kesempatan tersebut Jasa Raharja Bekasi memberikan Merchandise Helm yang diberikan kepada peserta yang berinteraktif. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini angka kecelakaan lalu lintas khususnya di Kota dan Kabupaten Bekasi menurun.

Baca Juga :  Gelar Program “Merajut Harapan Bersama Jasa Raharja", Jasa Raharja Berdayakan Korban dan keluarga Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Makassar

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II di Perairan Sumenep

2 Agustus 2026 - 07:48 WIB

Gelar Audiensi, Jasa Raharja dan Kementerian PANRB Perkuat Koordinasi Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

1 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Perkuat Keselamatan melalui Sosialisasi, Ramp Check, dan Pengobatan Gratis di Ruas Toll Padaleunyi – Cipularang

31 Juli 2026 - 10:28 WIB

Apresiasi Untuk Operator Kendaraan Umum, Jasa Raharja Karawang Berikan Pengobatan Gratis Bagi Pengemudi Di Po Agramas

31 Juli 2026 - 10:10 WIB

Dirut Perumdam TDA Indramayu Diperiksa Kejaksaan Selama 7 Jam Terkait Mark Up Belanja Rutin Rp39 Milyar

30 Juli 2026 - 20:39 WIB

Viral di TikTok, Seleksi Terbuka Jabatan Administrator di Dinas Kebudayaan Kabupaten Bogor Jadi Sorotan

30 Juli 2026 - 15:04 WIB

Trending di Berita Daerah