Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 30 Des 2024 14:45 WIB

Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta melakukan Operasi Khusus (SIGAP Perusahaan)


					Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta melakukan Operasi Khusus (SIGAP Perusahaan) Perbesar

BANDUNG – Tim samsat Kabupaten Purwakarta (Jasa Raharja, P3DW dan Regident Satlantas Polres Purwakarta) berkolaborasi melakukan Operasi Khusus/ SIGAP Perusahaan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang Pajak Kendaraan Bermotor dengan mengunjungi perusahaan PT Arkha Industries Indonesia (30/12/2024).

Tim Samsat yang di pimpin oleh Kepala P3DW Purwakarta Tita Ratna Juwita,Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan dan Baur STNK Asep Somantri,memverifikasi data kendaraan yang dimiliki oleh Perusahaan-perusahaan dan juga memberikan pemahaman tentang manfaat pembayaran PKB dan SWDKLLJ agar taat dalam membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Baca Juga :  Jasa Raharja Garut Lakukan Koordinasi dan Kerjasama dengan PNM Cabang Garut

Ketaatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan SWDKLLJ berarti berpartisipasi dalam pembangunan daerah dan berkontribusi memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan.

Kegiatan ini mendapatkan respon positif dari perusahaan-perusahaan yang antusias dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak, selain merasa di ingatkan kewajibannya juga konfirmasi terkait status kepemilikan kendaraan yang di data.

Baca Juga :  Jasa Raharja Lakukan Sosialisasi Bersama Mitra Kerja Terkait di SMA 1 Cikakak, Palabuhan Ratu Sukabumi

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gedung Bersejarah Tempat Soekarno Belajar Kini Jadi Restoran Heritage! 10 Regentstraat Resmi Hadir di Pos Bloc Surabaya

9 Juni 2026 - 06:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:47 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Koordinasi dengan Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok untuk Optimalisasi Pelayanan Korban Kecelakaan

8 Juni 2026 - 07:37 WIB

Trending di Berita Daerah