Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 5 Jun 2024 17:17 WIB

Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor


					Jasa Raharja Bersama P3D Wilayah Purwakarta dan Satlantas Polres Purwakarta Melakukan Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor Perbesar

PURWAKARTA – Dalam rangka bulan sadar pajak dan optimalisasi penerimaan PKB dan SWDKLLJ, Tim Pembina Samsat Purwakarta melaksanakan kegiatan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor, (05/06/2024). Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita bersama Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Arvian Riza Yudhawan didampingi Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Purwakarta, R Soeko Yanuarto dan dihadiri oleh Sub Denpom III/3-4 Purwakarta dan Bank BJB yang bertempat di Pos Polisi Ciganea.

Baca Juga :  Tim Pembina SAMSAT Kota Cimahi Berkomitmen dalam Meningkatkan Kesadaran Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ

Disela-sela kegiatan tersebut, Arvian Riza Yudhawan Bersama Kepala P3D Wilayah Kabupaten Purwakarta, Tita Ratna Juwita memberikan souvenir kepada masyarakat yang membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ.

Semoga dengan adanya kegiatan Bulan Sadar Pajak ini dapat diterima dengan baik khususnya masyarakat Kab Purwakarta yang kemudian disebarluaskan kepada keluarga maupun rekan-rekan supaya masyarakat Kabupaten Purwakarta semakin meningkat kesadarannya dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor sebagai wujud kecintaan dan kontribusi dalam mewujudkan kesejahteraan.

Baca Juga :  Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Coklit Surat Kematian di RSUD Cicalengka, Jasa Raharja Jawa Barat Pastikan Ketepatan Data Santunan

27 April 2026 - 23:09 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 4 Kota Cirebon

27 April 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Paparkan Peran dan Upaya Keselamatan dalam Corporate Gathering RS Siloam di Hotel Harper

27 April 2026 - 23:03 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Pasang Rambu Keselamatan di Perlintasan Sebidang Kec Gebang Kab Cirebon

27 April 2026 - 09:22 WIB

Jasa Raharja Pastikan Jaminan bagi Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

27 April 2026 - 08:17 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Pajak Kendaraan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Melaksanakan SIGAP Instansi Ke PT Adrian Trans Indonesia

26 April 2026 - 22:48 WIB

Trending di Berita Daerah