Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 24 Mei 2024 15:19 WIB

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara


					Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Jalan Tol, PT Jasa Raharja dan PT Jasa Marga Lakukan  Giat Pemasangan Stiker Panduan Keselamatan Berkendara Perbesar

BANDUNG – Dalam upaya menekan kejadian kecelakaan lalu lintas terutama yang terjadi di Jalan Tol, PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat bekerjasama dengan PT Jasa Marga melaksanakan kembali kegiatan pemasangan Stiker Panduan Keselamatan di Jalan Tol pada Jumat (24/5/2024).

Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari Rapat Forum Kumunikasi Lalu Lintas Mei 2024Pemasangan ini dilakukan di ruas tol Cipularang-Padaleunyi tepatnya di jembatan timbang tol Cipularang km 120. Kendaraan yang dipasang terutama adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan angkutan penumpang. Stiker panduan keselamatan tersebut berisi mengenai aspek-aspek keselamatan yang perlu dipahami oleh para pengendara saat melintasi jalan tol terutama di ruas tol Padaleunyi-Cipularang.

Baca Juga :  Berhasil Capai Kinerja Unggul, Jasa Raharja Raih Penghargaan dari The Asian Post

Diharapkan kegiatan ini dapat menekan jumlah kecelakaan lalu lintas, terutama kecelakaan yang terjadi di Jalan Tol, sehingga keselamatan dan keamanan transportasi dapat terwujud dengan baik.

Baca Juga :  Glorifikasi Pesan Keselamatan, PT Jasa Raharja Sampaikan Himbauan Keselamatan Lalu Lintas Melalui Kegiatan PPKL di SMK Yadika Soreang Kabupaten Bandung

Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat “Drive Your Future”, inDrive Dorong Generasi Muda Bandung Jadi Pengguna Jalan yang Lebih Bertanggung Jawab

6 Agustus 2026 - 20:34 WIB

Polda Jabar dan Serikat Buruh Memperkuat Sinergi demi Menjaga Kamtibmas dan Kesejahteraan Pekerja

6 Agustus 2026 - 17:07 WIB

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 07:52 WIB

Apresiasi Wajib Pajak Taat, PJ Samsat Garut Hadirkan Program Promo Bersama Merchant CHILL-Choux & Cheese Tart

4 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perkuat Sinergi, Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Kabupaten Tasikmalaya Gelar Rapat Koordinasi Operasi Gabungan

4 Agustus 2026 - 07:56 WIB

Tingkatkan Keselamatan Pengguna Jalan, PJ Jasa Raharja Samsat Pangandaran Bersama Unit Gakkum Polres Pangandaran Pasang Rambu Imbauan Kamseltibcar Lantas

3 Agustus 2026 - 10:24 WIB

Trending di Berita Daerah