Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Nasional · 16 Feb 2025 13:19 WIB

Aktivitas Pemotongan Kapal di Perairan Pulau Ampel Diduga Langgar Regulasi


					Aktivitas Pemotongan Kapal di Perairan Pulau Ampel Diduga Langgar Regulasi Perbesar

SERANG — Menanggapi adanya kegiatan di perairan kawasan Jetty PT Damai Sekawan Marine (DSM) yang berada di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, terlebih adanya insiden terbakarnya bangkai kapal Expres Pearl, Ketua Perhimpunan Masyarakat Maritim Banten (PMMB) Tan Alibasja ikut angkat bicara.

Pihaknya menyayangkan ketidaktegasan dari pihak otoritas terkait yang seakan membiarkan dugaan pelanggaran hukum di perairan Puloampel.

“Penutuhan kapal tidak boleh dilakukan di tengah laut, karena bisa mencemari lautan, kapal tersebut harus ditarik ke darat atau Jetty,” ungkapnya. Minggu (16/2/2025).

“Kegiatan tersebut diduga ilegal karena berpotensi mencemari laut dan mengganggu aktifitas pelayaran kapal dan aktivitas nelayan. Lalu selama ini mana peran dari KSOP Kelas I Banten dan Polairud yang terkesan membiarkan adanya kebakaran ?” sambung Tan Isbatullah.

Untuk itu, PMMB akan melayangkan surat nota protes untuk mendesak KSOP Kelas I Banten dan Polairud Banten untuk segera menghentikan kegiatan penutuhan kapal kapal Express Pearl. Dan menghukum pihak terkait karena melanggar aturan soal kegiatan pemutihan kapal.

“Harus segera distop, untuk itu akan kami surati KSOP dan Polairud agar menjalankan tugasnya. Kegiatan di perairan kawasan Jetty DSM ini, kita sudah menanyakan kepada perusahaan tersebut, tapi menyatakan bahwa aktivitas penutuhan kapal tersebut bukanlah PT. DSM. Tapi pihak pemenang lelang kapal expres pearl yakni Ibu R Cs yang diduga masih family dengan pejabat APH,” ungkapnya.

Tan Alibasja menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

“Karena pihak pejabat penjual barang milik negara adalah Kejari Serang, dan pemenang lelangnya adalah Ibu R yang diduga adalah istri salah satu pejabat di kejaksaan, ini jelas mencurigakan, jangan jangan ada permainan lelang?,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Indramayu Bersama Dinas Perhubungan dan Organda Indramayu Langsungkan Kordinasi Terkait Angkutan Penumpang Orang dan Barang

20 Agustus 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026

19 Agustus 2026 - 10:52 WIB

PJ Samsat Kabupaten Garut Hadiri Penilaian Kampung Tertib Lalu Lintas Polres Garut

19 Agustus 2026 - 08:13 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Berikan Apresiasi kepada PT Primajasa Perdana Raya Utama melalui Pengobatan Gratis

19 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Respon Cepat Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya terhadap Kecelakaan Maut di Jamanis

18 Agustus 2026 - 23:05 WIB

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan

18 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Trending di Berita Daerah