Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Jul 2025 10:14 WIB

PJ Samsat Kota Banjar Bersama Jajaran P3D dan Stakeholder Gelar Operasi Gabungan di Parungsari


					PJ Samsat Kota Banjar Bersama Jajaran P3D dan Stakeholder Gelar Operasi Gabungan di Parungsari Perbesar

BANJAR — Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan ketertiban berlalu lintas, Penanggung Jawab (PJ) Samsat Kota Banjar Destrian Aryanto bersama jajaran P3D Wilayah Kota Banjar serta stakeholder terkait melaksanakan operasi gabungan di wilayah Parungsari, Kota Banjar.

Kegiatan ini melibatkan unsur dari Kepolisian, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, serta perangkat wilayah setempat. Operasi menyasar kendaraan bermotor yang belum memenuhi kewajiban pajak dan kelengkapan surat-surat kendaraan.

PJ Samsat Kota Banjar menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pendapatan daerah sekaligus sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar lebih taat pajak dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Operasi gabungan ini tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada pengendara terkait pentingnya membayar pajak tepat waktu dan memiliki kelengkapan administrasi kendaraan,” ujarnya.

Selain itu, tim di lapangan juga memberikan sosialisasi mengenai kemudahan layanan pembayaran pajak melalui Samsat Digital Nasional (SIGNAL) dan layanan Samsat Keliling.

Dengan adanya operasi ini, diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak serta menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah Kota Banjar.

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang  Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:05 WIB

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berikan Layanan Medis Gratis dan Pelatihan PPGD di PO Dutra Parahyangan

20 April 2026 - 15:24 WIB

Jamin Keselamatan Rombongan Haji, Jasa Raharja dan Tim Gabungan Gelar Ramp Check 10 Armada PT Raffael KNP Wijaya

20 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah