CIANJUR – Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan memberikan teladan langsung bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Samsat Cianjur pada Senin (6/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati secara simbolis melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.
Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan dinas secara menyeluruh. Sejak bulan Mei 2025, Pemkab Cianjur telah melunasi pembayaran pajak untuk sebanyak 2.642 unit kendaraan plat merah melalui proses bertahap. Dengan demikian, saat ini Pemkab Cianjur telah mencapai status zero outstanding PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk seluruh kendaraan dinas di bawah kewenangannya.
Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala P3DW Samsat Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP, M.Si., yang hadir bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, S.E. Kedua pimpinan instansi tersebut menyatakan dukungan dan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Cianjur.
Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, menyampaikan bahwa “Ini adalah langkah konkret dan teladan dari kepala daerah untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya bagi kendaraan dinas. Kami dari Jasa Raharja menyambut baik inisiatif ini dan siap bersinergi dalam upaya peningkatan kesadaran wajib pajak.”
“Sebagai salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi kontribusi penting dalam mendukung keberlangsungan program jaminan ini. Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berperan langsung dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat luas. Tambah Wahyu”