Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 6 Okt 2025 17:54 WIB

Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak


					Pemerintah Kabupaten Cianjur Capai Zero Outstanding PKB, Bupati  Cianjur Tunjukkan Teladan Bayar Pajak Perbesar

CIANJUR – Dalam rangka mendorong kepatuhan pajak dan memberikan teladan langsung bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, Bupati Cianjur, dr. Mohammad Wahyu Ferdian, melakukan kunjungan resmi ke Kantor Samsat Cianjur pada Senin (6/10). Dalam kunjungan tersebut, Bupati secara simbolis melakukan pembayaran pajak kendaraan dinas (plat merah) milik Pemerintah Kabupaten Cianjur.

Kunjungan ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Cianjur untuk menuntaskan kewajiban perpajakan kendaraan dinas secara menyeluruh. Sejak bulan Mei 2025, Pemkab Cianjur telah melunasi pembayaran pajak untuk sebanyak 2.642 unit kendaraan plat merah melalui proses bertahap. Dengan demikian, saat ini Pemkab Cianjur telah mencapai status zero outstanding PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) untuk seluruh kendaraan dinas di bawah kewenangannya.

Kunjungan ini disambut baik oleh Kepala P3DW Samsat Cianjur, Dr. Irvan Niko, S.STP, M.Si., yang hadir bersama Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, Wahyu Pria Wibowo, S.E. Kedua pimpinan instansi tersebut menyatakan dukungan dan apresiasi atas langkah yang diambil Pemkab Cianjur.

Kepala Cabang Jasa Raharja Sukabumi, menyampaikan bahwa “Ini adalah langkah konkret dan teladan dari kepala daerah untuk mendorong kepatuhan pajak, khususnya bagi kendaraan dinas. Kami dari Jasa Raharja menyambut baik inisiatif ini dan siap bersinergi dalam upaya peningkatan kesadaran wajib pajak.”

“Sebagai salah satu bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat, Jasa Raharja memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang masuk dalam lingkup Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Pembayaran pajak kendaraan bermotor, termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), menjadi kontribusi penting dalam mendukung keberlangsungan program jaminan ini. Oleh karena itu, kepatuhan membayar pajak kendaraan tidak hanya berdampak pada administrasi, tetapi juga berperan langsung dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat luas. Tambah Wahyu”

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Ini Tanggapan Rektor UPI Didi Sukyadi Terkait MBG

6 Oktober 2025 - 19:54 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Edukasi Safety Riding bagi Account Officer PT (PNM) Mekaar Cabang Garut Wilayah Sumedang

6 Oktober 2025 - 17:49 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Gelar Knowledge Sharing Keselamatan Berkendara untuk Staf PT PNM Mekaar Cabang Garut

6 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Jasa Raharja Rancaekek Lakukan Survei TKP untuk Pastikan Kecepatan dan Ketepatan Layanan Korban Kecelakaan

6 Oktober 2025 - 17:37 WIB

Direksi Jasa Raharja Dukung Pelaksanaan Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2025

6 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Perkuat Komitmen Transformasi dan Tata Kelola Modern, Jasa Raharja Gelar Direktorat SUIT Summit 2025

6 Oktober 2025 - 11:23 WIB

Trending di Berita Daerah