BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bagas Sasongko, menyebut tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, merupakan kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut.
“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, ituBmerupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya Rabu (16/10/25) di Pengadalin Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, KabupatenNBogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi Rabu itu mengarahkan awak media ini untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).
“Ke Kasi Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya, kemarin. Tapi, sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl.Tegar Beriman, Tengah, Kec.Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Guna bertemu dengan Kasi Pidum, resepsionis kantor Kejari Cibinong, kurang responsif dan bahkan tidak kooperatif. Sehingga, rencana menemui Kasi Pidum gagal, padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa maksud kedatangan berencana menemui Kasi Pidum tersebut adalah lain tidak ialah sesual arahan Kajari untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).



























