Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Okt 2025 14:40 WIB

Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan


					Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan Perbesar

BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bagas Sasongko, menyebut tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, merupakan kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut.

“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, ituBmerupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya Rabu (16/10/25) di Pengadalin Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, KabupatenNBogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi Rabu itu mengarahkan awak media ini untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

“Ke Kasi Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya, kemarin. Tapi, sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl.Tegar Beriman, Tengah, Kec.Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Guna bertemu dengan Kasi Pidum, resepsionis kantor Kejari Cibinong, kurang responsif dan bahkan tidak kooperatif. Sehingga, rencana menemui Kasi Pidum gagal, padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa maksud kedatangan berencana menemui Kasi Pidum tersebut adalah lain tidak ialah sesual arahan Kajari untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Jasa Raharja-Kemenaker Dorong Keselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas

16 Juni 2026 - 08:34 WIB

Jasa Raharja Inisiasi Rapat Strategi Kolaboratif Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ di Kota Tasikmalaya

15 Juni 2026 - 08:25 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Serahkan Santunan Kepada Beberapa Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu Lintas di Pendopo Kabupaten Sukabumi

15 Juni 2026 - 07:51 WIB

Tingkatkan Keselamatan Jalan, Jasa Raharja dan RS Siloam Purwakarta Gelar Pelatihan PPGD Bagi Pengemudi Ojek Online di Campaka

15 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dukung UMKM Naik Kelas, inDrive Hadirkan Solusi Pengiriman untuk Dukung Pertumbuhan Bisnis Lokal

14 Juni 2026 - 09:35 WIB

Manfaatkan AI Tanpa Gantikan Tutor, Edupoint.id Personalisasi Les Privat dan Bimbel untuk 70.000+ Pelajar di 60+ Kota di Seluruh Indonesia

13 Juni 2026 - 20:05 WIB

Trending di Headline