Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 17 Okt 2025 14:40 WIB

Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan


					Kuasa Hukum Amirullah Menilai Banyak Kejanggalan, Terdakwa Pengrusakan Hanya Dituntut 10 Bulan dan Tidak Di tahan Perbesar

BOGOR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Bagas Sasongko, menyebut tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, merupakan kewenangan penahanan terdakwa ada pada Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut.

“Tidak ditahannya terdakwa Dedi Sumardi dalam perkara pengrusakan barang milik korban Suhendro, ituBmerupakan kewenangan Majelis Hakim (MH) yang menyidangkan perkara tersebut,” ujarnya Rabu (16/10/25) di Pengadalin Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di tempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cibinong, KabupatenNBogor, Irwanuddin Tajuddin, yang dihubungi Rabu itu mengarahkan awak media ini untuk menemui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum).

“Ke Kasi Pidum ya Pak,” ucap Kajari Irwanuddin melalui telepon selulernya, kemarin. Tapi, sayangnya saat awak media ini datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibinong, beralamat di Jl.Tegar Beriman, Tengah, Kec.Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Guna bertemu dengan Kasi Pidum, resepsionis kantor Kejari Cibinong, kurang responsif dan bahkan tidak kooperatif. Sehingga, rencana menemui Kasi Pidum gagal, padahal sebelumnya telah dijelaskan bahwa maksud kedatangan berencana menemui Kasi Pidum tersebut adalah lain tidak ialah sesual arahan Kajari untuk melakukan konfirmasi terkait pemberitaan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, JPU Bagas dari Kejaksaan Negeri Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, hanya menuntut terdakwa 10 bulan penjara dalam perkara pidana pengrusakan barang yang digelar di sidang Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Rabu (15/10/2025).

Artikel ini telah dibaca 77 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Hadiri Penyerahan Bantuan Sembako dalam Program “Berbakti Untuk Negeri” IFG

15 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Semarak HUT ke-81 RI, Jasa Raharja Gelar “17-an Bareng Jasfren” untuk Edukasi Keselamatan lewat Karnaval dan Lomba Rakyat

15 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar PPGD di Dusun Duren, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat Hadapi Kondisi Darurat

14 Agustus 2026 - 23:00 WIB

Jasa Raharja Karawang Berikan Layanan Cek Kesehatan Gratis bagi Pengemudi PO Warga Baru

14 Agustus 2026 - 22:58 WIB

Perkuat Sinergi Pelayanan dan Keselamatan, Tim Pembina Samsat dengan Kapolres Ciamis

14 Agustus 2026 - 16:07 WIB

Pastikan Jaminan Perawatan Berjalan Baik, Direksi Jasa Raharja Tinjau Korban KMP Putri Yasmin di Rumah Sakit

13 Agustus 2026 - 23:36 WIB

Trending di Berita Daerah