Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jul 2024 20:11 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Ke Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Ke Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – bertempat di Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman. S bersama Theodorus Seran selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Kantor Cabang Utama Jawa Barat dan Faris Haqqani selaku Staf Administrasi Bagian Iuran Wajib Kantor Cabang Utama Jawa Barat mengunjungi Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang.

Pada kegiatan kunjungan ini Tim dari Kantor Cabang Utama Jawa Barat disambut baik oleh Cahyono selaku Kepala Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang. Kegiatan kunjungan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi serta melihat kondisi Terminal yang masih dalam proses pembangunan. Secara garis besar, kondisi Terminal sudah sekitar 80% bangunan yang sudah diselesaikan dan sudah dapat dipergunakan oleh Masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum yang keberangkatannya melalui Terminal Ciakar. Besar harapan Terminal Ciakar dapat beroperasi penuh secepatnya dalam melayani Masyarakat dan moda transportasi umum dapat juga menggunakan Terminal Ciakar secara maksimal untuk mengangkut para penumpang.

Baca Juga :  Perkuat Sinergi dan Koordinasi, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Purwakarta Silaturahmi dengan LLASD Jatiluhur

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Umroh-Haji Makin Mudah, Rubi Tour Buka di Gading Tutuka

26 Juli 2026 - 18:39 WIB

1.404 Praja IPDN Diwisuda, Mendagri: Banyak Kepala Daerah Berebut Lulusan

26 Juli 2026 - 18:21 WIB

Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Gelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

26 Juli 2026 - 07:52 WIB

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi

24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Jasa Raharja dan RS Rayhan Gelar Pelatihan PPGD bagi Relawan Ambulans dan Perangkat Wilayah Cipeundeuy

24 Juli 2026 - 07:58 WIB

Trending di Berita Daerah