Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 10 Jul 2024 20:11 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Ke Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang


					Jasa Raharja Jawa Barat Anjangsana Ke Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang Perbesar

SUMEDANG – bertempat di Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sumedang, R. Andi Nurjaman. S bersama Theodorus Seran selaku Kepala Sub Bagian Iuran Wajib Kantor Cabang Utama Jawa Barat dan Faris Haqqani selaku Staf Administrasi Bagian Iuran Wajib Kantor Cabang Utama Jawa Barat mengunjungi Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang.

Pada kegiatan kunjungan ini Tim dari Kantor Cabang Utama Jawa Barat disambut baik oleh Cahyono selaku Kepala Terminal Ciakar Kabupaten Sumedang. Kegiatan kunjungan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi dan koordinasi serta melihat kondisi Terminal yang masih dalam proses pembangunan. Secara garis besar, kondisi Terminal sudah sekitar 80% bangunan yang sudah diselesaikan dan sudah dapat dipergunakan oleh Masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi umum yang keberangkatannya melalui Terminal Ciakar. Besar harapan Terminal Ciakar dapat beroperasi penuh secepatnya dalam melayani Masyarakat dan moda transportasi umum dapat juga menggunakan Terminal Ciakar secara maksimal untuk mengangkut para penumpang.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral di Mapolda Jawa Barat

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Garteks Jabar Menghadiri FGD di Momen Rakernas dan Menghasilkan Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Buruh

10 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Berita Daerah