Menu

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Berita Daerah · 9 Jan 2026 20:19 WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit


					Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi, Jumat 09/01/2026 – Petugas Jasa Raharja Bekasi, M Asri Batubara menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, proaktif dengan mendatangi Tempat Kejadian kecelakaan (TKP) di Jl Raya Sultan Hasanudin depan pasar Tambun langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat.

​Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan awal tempat kejadian perkara serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan verifikasi data korban sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen rumah sakit. Hal ini dilakukan agar surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) dapat segera diterbitkan, sehingga korban maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai biaya pengobatan selama di rumah sakit.

​M Asri Batubara petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Plaza Metropolitan menyampaikan bahwa kecepatan koordinasi adalah kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan. Target kami adalah negara hadir secepat mungkin untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Hadir dan Melayani, Jasa Raharja Tegaskan Komitmen di Hari Pelanggan Nasional

4 September 2026 - 09:47 WIB

Semarak Hari Pelanggan Nasional 2026, Jasa Raharja Apresiasi Wajib Pajak yang Tertib Daftar Ulang

4 September 2026 - 09:44 WIB

Memperkuat Budaya Customer Centric, PT Jasa Raharja (Persero) Cirebon Peringati Hari Pelanggan Nasional dengan Berikan Helm kepada Wajib Pajak yang Patuh serta Glorifikasi Layanan Digital “Jasfren” di Samsat Kab Cirebon

4 September 2026 - 09:40 WIB

PT Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Bergabung dalam Operasi Gabungan di Bundaran Alam Sari Sumedang

4 September 2026 - 07:27 WIB

Peringati Hari Pelanggan Nasional, Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

4 September 2026 - 07:24 WIB

Jasa Raharja Turut Serta dalam Kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Operasi Gabungan di Wilayah Kabupaten Bandung II Soreang

4 September 2026 - 07:21 WIB

Trending di Berita Daerah