Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 9 Jan 2026 20:19 WIB

Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit


					Gerak Cepat, Petugas Jasa Raharja Bekasi Pastikan Jaminan Bagi Korban Kecelakaan di Rumah Sakit Perbesar

Bekasi, Jumat 09/01/2026 – Petugas Jasa Raharja Bekasi, M Asri Batubara menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan prima, proaktif dengan mendatangi Tempat Kejadian kecelakaan (TKP) di Jl Raya Sultan Hasanudin depan pasar Tambun langkah ini dilakukan untuk memastikan para korban kecelakaan lalu lintas mendapatkan kepastian jaminan biaya perawatan secara cepat dan tepat.

​Kedatangan petugas Jasa Raharja tersebut bertujuan untuk melakukan pendataan awal tempat kejadian perkara serta memastikan hak-hak korban dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Petugas juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit tempat korban dirawat, melakukan verifikasi data korban sekaligus melakukan koordinasi intensif dengan pihak manajemen rumah sakit. Hal ini dilakukan agar surat jaminan atau Guarantee Letter (GL) dapat segera diterbitkan, sehingga korban maupun keluarga tidak perlu lagi merasa khawatir mengenai biaya pengobatan selama di rumah sakit.

​M Asri Batubara petugas Jasa Raharja Samsat Outlet Plaza Metropolitan menyampaikan bahwa kecepatan koordinasi adalah kunci utama dalam penanganan korban kecelakaan. Target kami adalah negara hadir secepat mungkin untuk memberikan kepastian jaminan bagi masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

​Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 dan 16 Tahun 2017, Jasa Raharja memberikan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20 juta bagi korban kecelakaan yang mengalami luka-luka. Melalui sistem yang telah terintegrasi secara digital antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan Rumah Sakit, proses administrasi kini dapat diselesaikan dalam waktu singkat tanpa membebani keluarga korban.

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tel-U Resmi Serahkan Video Pemutakhiran Penyandang Disabilitas kepada KND

20 April 2026 - 13:59 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

20 April 2026 - 06:59 WIB

Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak, Dorong Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak Tepat Waktu

17 April 2026 - 11:44 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385, KDS Jadikan Bedas Expo Jadi Penggerak Ekonomi di Tengah Bencana

17 April 2026 - 10:49 WIB

Bayar Pajak Lebih Mudah, Perlindungan Lebih Pasti, Jasa Raharja Dukung Transformasi Layanan Publik

17 April 2026 - 07:54 WIB

Trending di Berita Daerah