Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 3 Feb 2026 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung


					Jasa Raharja Kanwil Utama Jawa Barat Santuni Ahli Waris Kecelakaan di Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung Perbesar

Bandung – Kecelakaan Lalu Lintas tragis kembali terjadi antara Pengendara Sepeda Motor dengan Mobil Angkot di Wilayah Kecamatan Rancabali Kabupaten Bandung pada hari Selasa, (03/02). Kronologi Kejadian Kecelakaan terjadi yaitu korban yang bernama Dasep Supriatna saat mengendari sepeda motornya bertabrakan dengan kendaraan Mobil Angkot yang tepat berada di depannya sehingga korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit sesaat setelah kecelakaan lalu lintas yang dialaminya.

PT Jasa Raharja, perusahaan yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, melaksanakan survey ke tempat kejadian laka lantas dan juga lakukan langkah proaktif untuk memastikan keabsahan ahli waris korban kecelakaan yang berhak menerima santunan kematian. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen PT Jasa Raharja untuk memastikan bahwa proses pemberian santunan kepada keluarga korban berjalan dengan transparan, tepat, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari Unit Gakkum Lantas Polresta Bandung, Petugas Jasa Raharja Samsat Pangalengan, Suryadi Kusumah langsung melakukan Survey ke TKP laka lantas dan juga Survey dengan mendatangi kediaman korban untuk memastikan keabsahan dari ahliwaris korban kecelakaan tersebut. Dengan demikian Santunan Meninggal Dunia dapat diserahkan kepada ahliwaris. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor KEP. 16/PMK.010/2017, Jasa Raharja menyerahkan Santunan Meninggal Dunia sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) kepada ahliwaris yang sah dari Korban Meninggal Dunia pada tanggal 05 Februari 2026.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Purwakarta dan RS Siloam Hadirkan Mobil Unit Keselamatan di daerah rawan kecelakaan kecamatan Babakancikao

19 Juni 2026 - 16:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Kegiatan SIGAP Instansi di Wilayah Kawali, Kabupaten Ciamis

19 Juni 2026 - 14:58 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Perkuat Pendidikan Kalimantan Tengah: Hibahkan 20 Hektare Lahan untuk Sekolah Garuda dan Luncurkan Program Strategis Pendidikan 2026

18 Juni 2026 - 19:58 WIB

Sambut HUT KBB ke-19, Bandung Barat Kembali Torehkan Prestasi WTP

18 Juni 2026 - 19:03 WIB

Jasa Raharja Tasikmalaya Laksanakan Penelusuran Penunggak Pajak Secara Mandiri Melalui Aplikasi Panah Pasopati di RS SMC Tasikmalaya

17 Juni 2026 - 16:04 WIB

Sinergi Tim Pembina Samsat Kota Banjar Gelar Opsus di PT Azhar Niaga untuk Optimalkan Pencapaian PKB dan PAD Triwulan II

17 Juni 2026 - 15:03 WIB

Trending di Berita Daerah