Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 11 Feb 2026 11:14 WIB

Pengosongan Rumah di Cimeunyan Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan


					Pengosongan Rumah di Cimeunyan Dipersoalkan, Diduga Tanpa Penetapan Pengadilan Perbesar

BANDUNG – Tim kuasa hukum Bambang Lesmana dan Lusiana Mulianingsih menegaskan bahwa pengosongan rumah di Jl. Golf Island Kav. 9 Nomor 1 RDP, Desa Mekarsaluyu, Kecamatan Cimeunyan, Kabupaten Bandung, diduga dilakukan tanpa perintah dan penetapan eksekusi dari pengadilan.

Kuasa hukum Alres Ronaldy menyatakan dalam amar putusan pidana yang dijadikan dasar pengosongan tidak terdapat perintah perampasan aset untuk negara maupun perintah pengosongan terhadap objek rumah tersebut.

“Tidak ada amar perampasan, tidak ada penetapan eksekusi, dan tidak ada perintah pengosongan dari pengadilan. Jika eksekusi dilakukan tanpa dasar itu, maka patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar Alres.

Polemik kembali mengemuka setelah pemberitaan pada 5 Februari 2026 yang menyebut rumah tersebut tidak lagi menjadi hak Lusiana Mulianingsih. Kuasa hukum Renaldi Manalu menilai pemberitaan tersebut bersumber dari keterangan sepihak PT EMKA Beschlagteile Pacific dan keliru menafsirkan amar putusan pidana.

Menurut Renaldi, frasa “dikembalikan” dalam putusan pidana bersifat administratif terhadap barang bukti dan tidak dapat dimaknai sebagai perampasan atau pengalihan hak kepemilikan.

Kuasa hukum Augusto Rening menegaskan bahwa Lusiana Mulianingsih tercatat sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sejak 2014. Sertifikat tersebut diterbitkan secara sah oleh kantor pertanahan dan hingga saat ini tidak pernah dibatalkan maupun dialihkan.

“Objek tersebut tidak pernah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan tidak pernah dirampas untuk negara dalam amar putusan,” katanya.

Terkait peristiwa pengosongan pada 12 Desember 2025, tim kuasa hukum menyebut adanya dugaan masuk pekarangan tanpa izin, intimidasi, pengrusakan properti, serta dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Perkara dugaan kekerasan terhadap anak saat ini sedang diproses oleh Polda Jawa Barat. Tim kuasa hukum menyatakan telah menempuh sejumlah laporan pidana, termasuk dugaan penganiayaan, pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, penyerobotan, pengrusakan, dan pencurian.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah