BANDUNG – Kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi perusahaan swasta yang disarankan pemerintah pusat, berpotensi tak akan berjalan optimal. Sebab, regulasi tersebut hanya berbentuk imbauan, bukan kewajiban yang mengikat.
Skema WFH yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang WFH dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja, ditargetkan dapat menghasilkan efisiensi energi, melalui pengurangan aktivitas kerja di kantor, namun tanpa instrumen sanksi, implementasinya sepenuhnya bergantung pada komitmen perusahaan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman merespons kebijakan ini dengan meneruskannya ke pelaku usaha, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Sudah kami tindaklanjuti melalui Disnaker. Kami sudah imbau semua perusahaan agar mempedomani SE Menaker terkait WFH,” ujar Herman, Kamis (2/4/2026).
Meski demikian, peran pemerintah daerah berhenti pada tahap pengawasan. Tidak ada mekanisme pemaksaan bagi perusahaan yang memilih untuk tidak menerapkannya.
“Berikutnya akan kami monitoring pelaksanaannya,” ucapnya.
Dalam praktiknya, fleksibilitas menjadi kata kunci sekaligus titik lemah kebijakan ini. Perusahaan diberi keleluasaan menentukan pola WFH sesuai kebutuhan operasional masing-masing. Di satu sisi adaptif, di sisi lain membuka peluang inkonsistensi.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jawa Barat, Firman Desa, secara gamblang menyebut kebijakan ini tidak wajib.
“Ini kan surat edaran, sifatnya imbauan. Tujuannya bagaimana kita bisa mengefisienkan penggunaan energi,” kata Firman.



























