Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Bandung · 2 Apr 2026 19:19 WIB

Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan


					Pemprov Jabar Imbau Perusahaan Lakukan WFH Sekali dalam Satu Pekan Perbesar

Artinya, perusahaan memiliki otoritas penuh menentukan apakah WFH akan diterapkan atau tidak, termasuk memilih posisi pekerjaan yang bisa dijalankan dari rumah.

“Tidak semua sektor bisa WFH. Seperti rumah sakit atau pabrik, tentu tidak memungkinkan. Tapi untuk bagian administrasi atau back office bisa didorong,” tuturnya.

Realitas di lapangan menunjukkan sebagian besar sektor, seperti manufaktur, layanan kesehatan, transportasi, hingga ritel tetap membutuhkan kehadiran fisik pekerja. Kondisi ini membuat potensi penghematan energi dari kebijakan tersebut menjadi terbatas.

Baca Juga :  Bentuk Sinergi Kemenkumham Jabar dan Pemprov Jabar Luncurkan Peraturan Nomor 25 Tahun 2023

Di luar WFH, pemerintah juga mendorong efisiensi energi melalui berbagai langkah, mulai dari penggunaan teknologi hemat energi, pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar, hingga pembentukan budaya kerja yang lebih sadar energi.

Keterlibatan pekerja dan serikat buruh turut ditekankan sebagai bagian dari strategi. Mereka diharapkan tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga aktor dalam merancang inovasi efisiensi di tempat kerja.

Namun, tanpa pengawasan ketat dan indikator keberhasilan yang jelas, program ini berisiko menjadi sekadar kampanye administratif. Firman pun mengingatkan agar kebijakan ini tidak disalahartikan oleh pekerja.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Bakal Optimalkan Olahan Pangan Lokal untuk Program Makan Bergizi Gratis

“WFH bukan berarti libur. Pekerja tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada pemotongan upah,” tegasnya.

Saat ini, Disnakertrans Jawa Barat telah menggencarkan sosialisasi ke berbagai pihak, termasuk asosiasi pengusaha, serikat pekerja, hingga dinas tenaga kerja di tingkat daerah.

“Dan kita meminta ke kabupaten kota untuk segera disosialisasikan dan segera disebarluaskan Surat edarannya,” tandasnya.

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Sukabumi dan Satlantas Polres Sukabumi Kota Ajak Karyawan PT SCG Jadikan Keselamatan Lalu Lintas sebagai Budaya

21 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Perkuat Sinergi dan Kolaborasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Audiensi dengan Bupati Kab Kuningan

21 Agustus 2026 - 12:06 WIB

Rapat Koordinasi FLLAJ Kota Bandung dalam Percepatan Penanganan Darurat dan Perlindungan Penumpang Angkutan Jalan

20 Agustus 2026 - 12:12 WIB

Guru Pelopor Keselamatan: Penguatan Peran Pendidik dalam Safety Campaign SMK Bani Muchtar Rancaekek

20 Agustus 2026 - 12:02 WIB

Perkuat Sinergi Keselamatan Transportasi, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Tingkatkan Sinergi dengan Organda Di Wilayah Cabang Cirebon

20 Agustus 2026 - 11:30 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Lakukan Penelusuran Wajib Pajak untuk Optimalisasi PKB dan SWDKLLJ

20 Agustus 2026 - 11:27 WIB

Trending di Berita Daerah