Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 22 Jul 2026 08:07 WIB

Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya


					Hari Kedua Operasi Gabungan, Jasa Raharja Bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Intensifkan Kepatuhan Pajak Kendaraan di Bundaran Linggajaya Perbesar

Tasikmalaya, 22 Juli 2026 – Memasuki hari kedua pelaksanaan Operasi Gabungan, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya bersama Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya kembali melaksanakan kegiatan terpadu dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Kegiatan Operasi Gabungan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, bertempat di Bundaran Linggajaya, Kota Tasikmalaya, yang merupakan salah satu titik strategis dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi. Pelaksanaan kegiatan ini melibatkan unsur Tim Pembina Samsat yang terdiri dari PT Jasa Raharja, Kepolisian, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Pada hari kedua ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi kendaraan bermotor, khususnya terkait masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ. Kendaraan yang terjaring dalam operasi diberikan edukasi secara langsung mengenai pentingnya melakukan pembayaran pajak tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Selain penindakan, kegiatan ini juga mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi kepada para pengendara. Petugas memberikan pemahaman bahwa pembayaran SWDKLLJ memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.

Bagi pengendara yang kedapatan belum melakukan kewajiban pembayaran pajak, petugas memberikan opsi penyelesaian di tempat maupun melalui surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan pembayaran dalam waktu yang telah ditentukan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

PT Jasa Raharja (Persero) Kanwil Utama Jawa Barat Salurkan Santunan Rp179,62 Miliar pada Semester I 2026

24 Juli 2026 - 08:10 WIB

Jasa Raharja Dukung Penguatan Kolaborasi Lintas Instansi Melalui Forum Komunikasi Lalu Lintas Di Polres Karawang

23 Juli 2026 - 07:53 WIB

Jasa Raharja Karawang Gelar Pelatihan PPGD di Kecamatan Telagasari untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Korban Kecelakaan

22 Juli 2026 - 08:44 WIB

Peningkatan Kesadaran Masyarakat terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Keselamatan Lalu Lintas di Desa Santing Kecamatan Losarang

22 Juli 2026 - 08:34 WIB

Optimalisasi Pendapatan PKB dan SWDKLLJ, PJ Samsat Kota Banjar Laksanakan GASPOLL di Kelurahan Neglasari dan Balokang

22 Juli 2026 - 08:03 WIB

Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Gelar MUKL dengan Layanan Kesehatan Gratis bagi Kru PO Doa Ibu

22 Juli 2026 - 08:00 WIB

Trending di Berita Daerah