Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 1 Agu 2023 17:55 WIB

Optimalkan Pelayanan Bagi Korban Laka, Jasa Raharja & RS Hermina Soreang Sepakat Tingkatkan Kerjasama


					Optimalkan Pelayanan Bagi Korban Laka, Jasa Raharja & RS Hermina Soreang Sepakat Tingkatkan Kerjasama Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat dan Rs Hermina Soreang sepakat meningkatkan kolaborasi dalam memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Upaya peningkatan pelayanan ini berupa pemberian diskon khusus bagi korban laka yang dirawat di Rs Hermina Soreang, sehingga pembiayaan terhadap penyembuhan pasien dapat berjalan lebih optimal. (01/08)

Prosesi penandatanganan kerjasama ini dihadiri langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah dan Direktur Rs Hermina Soreang dr Hendy Kurniawan MMRS. Kerjasama ini diharapkan dapat memberikan dampak terhadap peningkatan pelayanan bagi korban laka, sehingga proses penyembuhan dapat dilaksanakan lebih optimal serta tingkat fatalitas korban dapat diminimalisir.

Baca Juga :  Tak Punya Ahli Waris Sah, Santunan Jasa Raharja Berupa Penggantian Biaya Penguburan

Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada korban kecelakaan yang terjamin Jasa Raharja pada kesempatan pertama untuk mendapatkan pertolongan dan penanganan. Dengan terbentuknya kerjasama diharapkan juga dapat mempermudah dalam proses penjaminan santunan bagi pasien khususnya korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan.Pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas, merupakan tugas pokok Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan penumpang angkutan umum dan lalu lintas jalan sesuai dengan amanah UU No.33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga :  Komisi VI DPR RI Apresiasi Kontribusi Aktif Jasa Raharja dalam Setiap Momen Mudik Lebaran

Santunan ini merupakan wujud kehadiran negara bagi warganya yang mengalami musibah kecelakaan lalu lintas jalan, Dana santunan berasal dari dana yang dihimpun melalui SWDKLLJ yang dikutip setiap tahun bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan registrasi ulang kendaraan bermotor  di Samsat.

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Pemerintah Salurkan SPHP Jagung di Jawa Barat, Tekan Beban Produksi Peternak Unggas di Wilayah Bandung Raya

14 Mei 2026 - 23:29 WIB

Bayar Pajak Tepat Waktu Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Berikan Voucher Reward Bareng Pelaku Usaha

13 Mei 2026 - 20:40 WIB

Semesta Buku 2026 Hadir di Bandung, Sajikan Festival Literasi dengan Diskon hingga 90% dan Ragam Kegiatan Inspiratif bersama Penulis

13 Mei 2026 - 11:44 WIB

Jasa Raharja Dukung Integrasi Pendidikan Lalu Lintas dalam Kurikulum Sekolah melalui Kegiatan Diseminasi di Bandung

12 Mei 2026 - 20:28 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Dukung Penuh Operasi Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Gabungan di Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

12 Mei 2026 - 20:09 WIB

Tidak Ada Perusahaan Bayangan Dan Tidak Ada Pengaruh

12 Mei 2026 - 19:52 WIB

Trending di Berita Daerah