Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Daerah · 25 Okt 2023 08:14 WIB

Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023


					Jasa Raharja Sosialisasi Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Tahun 2023 Perbesar

KAB. BANDUNG (Pajajaran Ekspres–  Rabu tanggal 25 Oktober 2023, bertempat di Ruang Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi telah dilakukan Sosialisasi terkait Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023.

Sosialisai tersebut dihadiri oleh Kepala Terminal Pasar Antri Cimahi  Didin, beserta Staf  Dinas perhubungan  Kota Cimahi dan Penanggung Jawab PT. Jasa Raharja Samsat Kota Cimahi Dadan Setiadi. Sosialisasi ini dilakukan guna memberikan informasi kepada petugas dilapangan terkait dengan  program  Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2023, dengan harapan informasinya dapat dikomunikasikan kembali  kepada masyarakat.  Melalui Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini, masyarakat bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut :

  1. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran; 

  1. Bebas Bea Balik Nama II
    Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
  1. Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
    Pembebasan Tunggakan PKB tahun ke-5 diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
  1. Bebas Denda SWDKLLJ Tahun yang lewat
    Pembebasan Denda SWDKLLJ tahun yang lewat diberikan kepada Wajib Pajak yang memiliki kewajiban tunggakan.
  1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
    Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:
  2. Pembayaran 0 (nol) sampai 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 2% (dua persen);
  3. Pembayaran 31 (tiga puluh satu) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 4% (empat persen);
  4. Pembayaran 61 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 6% (enam persen);
  5. Pembayaran 91 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 8% (delapan persen);
  6. Pembayaran 121 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebelum jatuh tempo, pengurangan sebesar 10% (sepuluh persen)
Baca Juga :  Tingkatkan Sinergitas dan Kolaborasi dengan PT KAI, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Kunjungi Daop III Cirebon

6. Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan

Artikel ini telah dibaca 65 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Tim Pembina Samsat Sukabumi I Cibadak Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor di Sukaraja

29 April 2026 - 17:59 WIB

Jasa Raharja Cabang Purwakarta Gelar Program Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas Dan Pelatihan Pertolongan Pertama Bagi Korban Kecelakaan Di SMPN 1 Cibogo

29 April 2026 - 17:56 WIB

Upaya Tingkatkan Kepatuhan, Jasa Raharja Karawang Dukung Pemeriksaan Pajak Kendaraan

29 April 2026 - 17:54 WIB

Perkuat Kepatuhan Pajak, Tim Pembina Samsat Depok Gelar Operasi Khusus dan Sosialisasi Kesamsatan di PT Bank Mandiri Tbk dan CV Juanda Group

29 April 2026 - 17:24 WIB

Trending di Berita Daerah