Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Nasional · 16 Feb 2025 13:19 WIB

Aktivitas Pemotongan Kapal di Perairan Pulau Ampel Diduga Langgar Regulasi


					Aktivitas Pemotongan Kapal di Perairan Pulau Ampel Diduga Langgar Regulasi Perbesar

SERANG — Menanggapi adanya kegiatan di perairan kawasan Jetty PT Damai Sekawan Marine (DSM) yang berada di Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang, terlebih adanya insiden terbakarnya bangkai kapal Expres Pearl, Ketua Perhimpunan Masyarakat Maritim Banten (PMMB) Tan Alibasja ikut angkat bicara.

Pihaknya menyayangkan ketidaktegasan dari pihak otoritas terkait yang seakan membiarkan dugaan pelanggaran hukum di perairan Puloampel.

“Penutuhan kapal tidak boleh dilakukan di tengah laut, karena bisa mencemari lautan, kapal tersebut harus ditarik ke darat atau Jetty,” ungkapnya. Minggu (16/2/2025).

“Kegiatan tersebut diduga ilegal karena berpotensi mencemari laut dan mengganggu aktifitas pelayaran kapal dan aktivitas nelayan. Lalu selama ini mana peran dari KSOP Kelas I Banten dan Polairud yang terkesan membiarkan adanya kebakaran ?” sambung Tan Isbatullah.

Untuk itu, PMMB akan melayangkan surat nota protes untuk mendesak KSOP Kelas I Banten dan Polairud Banten untuk segera menghentikan kegiatan penutuhan kapal kapal Express Pearl. Dan menghukum pihak terkait karena melanggar aturan soal kegiatan pemutihan kapal.

“Harus segera distop, untuk itu akan kami surati KSOP dan Polairud agar menjalankan tugasnya. Kegiatan di perairan kawasan Jetty DSM ini, kita sudah menanyakan kepada perusahaan tersebut, tapi menyatakan bahwa aktivitas penutuhan kapal tersebut bukanlah PT. DSM. Tapi pihak pemenang lelang kapal expres pearl yakni Ibu R Cs yang diduga masih family dengan pejabat APH,” ungkapnya.

Tan Alibasja menyatakan bahwa pihaknya mencium adanya dugaan kejanggalan dalam proses lelang tersebut.

“Karena pihak pejabat penjual barang milik negara adalah Kejari Serang, dan pemenang lelangnya adalah Ibu R yang diduga adalah istri salah satu pejabat di kejaksaan, ini jelas mencurigakan, jangan jangan ada permainan lelang?,” tegasnya.

Artikel ini telah dibaca 40 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Sinergi Jasa Raharja Bogor dengan Polres Bogor dalam Kegiatan Supervisi Operasi Lilin 2025 di Pos Polisi Hoegeng Gadog

7 November 2025 - 08:27 WIB

Operasi Khusus Tim Pembina Samsat Kota Bogor Sasar SMA Negeri 5 dan SMA Negeri 6 untuk Edukasi Pajak Kendaraan Bermotor

6 November 2025 - 23:34 WIB

Pemuda Muhammadiyah Kota Bandung Dukung Penuh Peringatan Milad ke-113 Muhammadiyah

6 November 2025 - 17:35 WIB

UPI Naik Peringkat di QS World University Rankings 2026

6 November 2025 - 14:14 WIB

Jasa Raharja dan Tim Pembina SAMSAT Kolaborasi dengan 2.358 Merchant, Beri Reward bagi Wajib Pajak Taat Bayar

6 November 2025 - 13:21 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadir Dalam Rapat Persiapan Operasi Lilin Tahun 2025 di Rest Area KM 164 Tol Cipali Kab Majalengka

6 November 2025 - 08:21 WIB

Trending di Berita Daerah