DEPOK (Pajajaran Ekspres) – Selasa, 11 Juli 2023 Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Depok M. Gusti Yudhistira Bersama Katim Pendataan dan Penetapan Samsat Depok Fredy Hermanto Melakukan Kegiatan Sosialisasi, Kali ini Sosialisasi di Laksanakan di Kelurahan Sukatani Depok yang Turut di Hadiri Kepala Lurah Sukatani, David, Para RW, RT, Tokoh Masyarakat, LPM di Wilayah Sukatani Depok.
Kegiatan Sosialisasi rutin di gelar oleh Tim Samsat Depok menyisir di setiap Kelurahan yang berada di Wilayah kerja Samsat Depok. Kegiatan Sosialisasi telah di mulai dari bulan Juni dan di Targetkan pada Bulan Agustus 2023 seluruh Kelurahan sudah kami sambangi, sasaran peserta dalam kegiatan ini adalah RW, RT, Tokoh Masyarakat dan LPM dengan harapan Kegiatan ini bertujuan selain memberikan Edukasi kepada Peserta agar lebih memahami tentang tanggungjawab atas Pajak Kendaraan yang di miliki, Peran dan Fungsi Jasa Raharja sesuai dengan Amanah UU. No. 33 & 34 Tahun 1964 serta Manfaat yang di dapat atas ketaatan dalam Administrasi Persuratan Kendaraan. Tidak hanya itu di harapkan Para Peserta dan Perangkat dilingkungan masyarakat ikut berperan Aktif sebagai penyambung Informasi kepada warga sekitar nya sehingga informasi bisa diteruskan ke tingkat yang lebih luas lagi dan efektivitas dapat tercapai sesuai harapan dan dapat meningkatkan Penerimaan Pajak, SWDKLLJ serta Penurunan Tunggakan Pajak Kendaraan di wilayah masing masing.
Dalam kegiatan warga terlihat mengikuti dengan antusias sehingga banyak pertanyaan dan masukan yang positif di dapat Demi terwujudnya Wajib Pajak yang taat serta Pelayanan Prima yang di berikan Samsat Depok. Tim Samsat Depok juga menyampaikan kepada Masyarakat agar dapat memanfaatkan Program Pembebasan dari Tim Pembina Samsat Jawa Barat, adapun Program kali ini yaitu pembebasan Biaya Balik Nama, Pembebasan Denda Pajak dan SWDKLLJ tahun lalu khusus Wajib Pajak yang menunggak di Atas 7 Tahun hanya di Kenakan Pajak 3 Tahun, program ini sudah di mulai dari tanggal 03 Juli hingga 31 Agustus 2023.