Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Beranda · 27 Mei 2024 20:30 WIB

API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil


					API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil Perbesar

BANDUNG – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya menyayangkan dikeluarkan Permendag 8/2024 karena dapat mengancam pelaku industri tekstil lokal, lantaran membuka keran impor lebih mudah.

Padahal industri tekstil lokal saat ini tengah menggeliat, pasca hadirnya Permen Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024.

“Ketika ini dihilangkan, akan terjadi potensi sangat besar yaitu banjir produk impor dan mengakibatkan produk tekstil Indonesia di ujung tanduk karena selama ini masalah besarnya kita tidak mampu mengatasi banjir impor produk tekstil. Korban bukan hanya industri, tetapi efeknya akan terjadi PHK massal,” ujar Danang di Kabupaten Bandung Barat, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Terlebih sejak 2015 lanjut dia, kontribusi industri tekstil lokal terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot akibat deindustrialisasi.

“Dulu industri 30 persen menyumbang PDB. Sekarang hanya 16,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Sementara Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman mengungkapkan, saat ini para pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil tengah terjepit. Apalagi bila betul, Permendag 8/2024 bakal membuka keran impor lebih mudah, terutama produk pakaian jadi.

Sebab, selain akan sulit bersaing dengan produk impor karena pasti akan menawarkan harga yang sangat murah untuk pakaian baru. Mereka juga sebelumnya telah kelimpungan, karena masih banyaknya peredaran pakaian bekas atau thrifting.

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Kapal Wisata Tiga Putra di Pantai Malabero, Bengkulu

12 Mei 2025 - 20:17 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Hadiri Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di Kab Cirebon

11 Mei 2025 - 20:19 WIB

Jasa Raharja Bekasi Bersama Lima Pilar Koordinasi Dalam Forum Komunikasi Lalu Lintas Angkutan Jalan (Fkllaj)

10 Mei 2025 - 16:31 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja & RS Amanda Mitra Keluarga Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) di Desa Jatibaru Kec. Jatisari

10 Mei 2025 - 16:24 WIB

Jasa Raharja Bogor Perkuat Sinergi dan Strategi Pelayanan Samsat se-Wilayah Korwil Bogor

10 Mei 2025 - 16:20 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Bersama Sat Lantas Polres Sukabumi dan Pemdes Cidahu Pasang Spanduk Himbauan Keselamatan di Daerah Rawan Kecelakaan

9 Mei 2025 - 18:18 WIB

Trending di Berita Daerah