Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 27 Mei 2024 20:30 WIB

API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil


					API Minta Pemerintah Kaji Ulang Permendag 8/2024, Sebabkan PHK Massal di Industri Tekstil Perbesar

BANDUNG – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) harap pemerintah dapat mengevaluasi lahirnya Permendag 8/2024, karena dikhawatirkan berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di industri tekstil domestik.

Direktur Eksekutif API Danang Girindrawardana mengatakan, pihaknya menyayangkan dikeluarkan Permendag 8/2024 karena dapat mengancam pelaku industri tekstil lokal, lantaran membuka keran impor lebih mudah.

Padahal industri tekstil lokal saat ini tengah menggeliat, pasca hadirnya Permen Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024.

“Ketika ini dihilangkan, akan terjadi potensi sangat besar yaitu banjir produk impor dan mengakibatkan produk tekstil Indonesia di ujung tanduk karena selama ini masalah besarnya kita tidak mampu mengatasi banjir impor produk tekstil. Korban bukan hanya industri, tetapi efeknya akan terjadi PHK massal,” ujar Danang di Kabupaten Bandung Barat, Senin 27 Mei 2024.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Terlebih sejak 2015 lanjut dia, kontribusi industri tekstil lokal terhadap produk domestik bruto (PDB) terus merosot akibat deindustrialisasi.

“Dulu industri 30 persen menyumbang PDB. Sekarang hanya 16,5 persen,” ucapnya.

Baca Juga :  Ini Sikap Disnaketrans Jabar, Respon Tutupnya Sejumlah Pabrik

Sementara Ikatan Pengusaha Konveksi Berkarya Nandi Herdiaman mengungkapkan, saat ini para pelaku industri kecil menengah (IKM) tekstil tengah terjepit. Apalagi bila betul, Permendag 8/2024 bakal membuka keran impor lebih mudah, terutama produk pakaian jadi.

Sebab, selain akan sulit bersaing dengan produk impor karena pasti akan menawarkan harga yang sangat murah untuk pakaian baru. Mereka juga sebelumnya telah kelimpungan, karena masih banyaknya peredaran pakaian bekas atau thrifting.

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Petani penyewa lahan PTPN di Pangalengan Dipolisikan Gegara Diduga Lakukan Pengrusakan Perkebunan PTPN

12 Maret 2026 - 17:28 WIB

Summarecon Mall Bandung Hadirkan “Harmony of Ramadan”, Hiburan Budaya hingga Festival Kuliner

12 Maret 2026 - 13:11 WIB

Jasa Raharja Turut Serta Melakukan Ramcheck dengan Dishub Karawang Menjelang Lebaran 2026

12 Maret 2026 - 10:26 WIB

Bahas Kesiapan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Gelar “Ngobrol Santai Bersama Pakar Transportasi”

12 Maret 2026 - 09:45 WIB

Jasa Raharja Siap Siaga Hadapi Lebaran 2026, Kanwil Jawa Barat Gelar Apel Kesiapsiagaan

12 Maret 2026 - 09:38 WIB

Diskusi KUHAP Baru: Dr. Parlindungan Banjarnahor Sebut Advokat Harus Siap

12 Maret 2026 - 00:06 WIB

Trending di Berita Daerah