Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 6 Feb 2024 19:30 WIB

Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024


					Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024 Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Bawaslu Jawa Barat nyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan Pemilu 2024, seperti yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Dimana dugaan pelanggaran kampanye, pemberian uang atau sawer dan materi lainnya  kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya di Lapangan Sepakbola Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah pada Januari silam dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga :  Ulama Serta Santri Gabung Dalam Gus RK dan SBJ, Deklarasi Dukung Ridwan Kamil-Suswono

“Pihak telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu pihaknya pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Februari 2024.

Kendati demikian, Bawaslu Jabar kata Muamarullah tetap akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan perkara ini apakah ditemukan adanya dugaan lain atau tidak.

Baca Juga :  Nahdliyin Muda Usulkan Ridwan Kamil-Ono Surono di Pilgub Jabar 2024

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil berdasarkan laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dan Bpjs Ketenagakerjaan Karawang Perkuat Sinergi Percepatan Jaminan Pelayanan Korban Kecelakaan Lalu Lintas

9 Juni 2026 - 15:41 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan DPD Organda Jawa Barat Bahas Peningkatan Pelayanan Keterjaminan Penumpang Umum

9 Juni 2026 - 07:51 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat dan Dishub Bandung Barat Laksanakan Uji Petik Angkutan Umum di Terminal Lembang

9 Juni 2026 - 07:48 WIB

Gedung Bersejarah Tempat Soekarno Belajar Kini Jadi Restoran Heritage! 10 Regentstraat Resmi Hadir di Pos Bloc Surabaya

9 Juni 2026 - 06:53 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya dan Tim Pembina Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Audiensi dengan OJK dalam Upaya Tingkatkan Kepatuhan PKB dan SWDKLLJ

8 Juni 2026 - 07:47 WIB

PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya Laksanakan Koordinasi dengan Unit Gakkum Polres Ciamis

8 Juni 2026 - 07:39 WIB

Trending di Berita Daerah