BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Bawaslu Jawa Barat nyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan Pemilu 2024, seperti yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.
Dimana dugaan pelanggaran kampanye, pemberian uang atau sawer dan materi lainnya kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya di Lapangan Sepakbola Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah pada Januari silam dinyatakan tidak terbukti.
“Pihak telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu pihaknya pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Februari 2024.
Kendati demikian, Bawaslu Jabar kata Muamarullah tetap akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan perkara ini apakah ditemukan adanya dugaan lain atau tidak.
“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil berdasarkan laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024.



























