Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Beranda · 6 Feb 2024 19:30 WIB

Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024


					Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024 Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Bawaslu Jawa Barat nyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan Pemilu 2024, seperti yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Dimana dugaan pelanggaran kampanye, pemberian uang atau sawer dan materi lainnya  kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya di Lapangan Sepakbola Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah pada Januari silam dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga :  Ridwan Kamil pastikan keamanan dan kenyamanan Imlek di Bandung

“Pihak telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu pihaknya pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Februari 2024.

Kendati demikian, Bawaslu Jabar kata Muamarullah tetap akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan perkara ini apakah ditemukan adanya dugaan lain atau tidak.

Baca Juga :  Ridwan Kamil masuk GOLKAR Sore ini?

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil berdasarkan laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Berkolaborasi dengan Instansi Terkait Gelar Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (FLLAJ)

13 Februari 2026 - 13:56 WIB

Jasa Raharja Cabang Indramayu Menghadiri Giat Apel Kamtibmas Ojol di Polres Indramayu

13 Februari 2026 - 13:45 WIB

Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali

13 Februari 2026 - 08:28 WIB

Trending di Berita Daerah