Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 6 Feb 2024 19:30 WIB

Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024


					Bawaslu Jabar Nyatakan Ridwan Kamil Tidak Langgar Aturan Pemilu 2024 Perbesar

BANDUNG (Pajajaran Ekspres) – Bawaslu Jawa Barat nyatakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) 02 Prabowo-Gibran Jabar Ridwan Kamil tidak melanggar aturan Pemilu 2024, seperti yang dilaporkan oleh PDI Perjuangan dan Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia.

Dimana dugaan pelanggaran kampanye, pemberian uang atau sawer dan materi lainnya  kepada anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada saat acara Jambore PABPDSI Kabupaten Tasikmalaya di Lapangan Sepakbola Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah pada Januari silam dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga :  Ridwan Kamil: Pertumbuhan Ekonomi Jabar Tertinggi Se-Pulau Jawa

“Pihak telah melakukan kajian serta meminta keterangan kepada para Pelapor, Saksi-saksi, Terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti hingga meminta saksi ahli pidana. Tak hanya itu pihaknya pun minta masukan Kepada Kejati Jabar dan Polda Jabar yang dibahas di sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” kata Koordinator Divisi Data, Humas dan Informasi Muamarullah, melalui keterangan resminya, Selasa 6 Februari 2024.

Kendati demikian, Bawaslu Jabar kata Muamarullah tetap akan melanjutkan penelusuran lebih lanjut, guna memastikan perkara ini apakah ditemukan adanya dugaan lain atau tidak.

Baca Juga :  Ridwan Kamil masuk GOLKAR Sore ini?

“Meskipun tidak terpenuhi unsur dalam ketentuan Tindak Pidana Pemilu, Bawaslu Provinsi Jawa Barat akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi awal terkait dengan ada dugaan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan lainnya dalam perkara tersebut,” ucapnya.

Pelaporan dugaan pelanggaran yang dilakukan Ridwan Kamil berdasarkan laporan dengan Nomor Register 001/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 17 Januari 2024 dan 002/Reg/LP/PP/Prov/13.00/I/2024 pada tanggal 24 Januari 2024.

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Perkuat Hubungan Dengan Perusahaan Swasta, Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Padjajaran Gelar Operasi Khusus Samsat

23 April 2026 - 22:42 WIB

Trending di Headline