Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Beranda · 24 Jul 2024 17:35 WIB

Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya


					Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan akan tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran PPDB 2024, di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, sejatinya Pemprov Jabar belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut. Hanya saja pihaknya bakal menelusuri, melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan dugaan kecurangan PPDB 2024.

“Tadi belum ada laporan, kalau ada yang melanggar akan ada proses baru lagi, nanti saya sampaikan kepada Kadisdik,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024.

Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, masalah yang terjadi di SMAN Majalaya diduga bermula dari adanya titipan calon peserta didik (CPD) yang tidak diakomodir oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Bey Machmudin Minta 5 Direksi BUMD Jabar Mundur Bila Gagal Penuhi KPI

“Jadi, kelihatannya ini tetap soal titipan yang tidak diakomodir. Sejak 5 Juli, SMAN 1 Majalaya itu di demo terus oleh LSM Penjara, ternyata di belakangnya ada Sekretaris Desa, kemudian dipertemukan dengan Forkopimcam dan panitia PPDB, dari situ terang benderang bahwa sekarang itu tidak ada titipan-titipan, semua berproses ikut seusai ketentuan,” terang Ade.

Setelah pertemuan itu lanjut dia, LSM Penjara menerima penjelasan yang disampaikan panitia PPDB. Namun, Sekretaris Desa masih bersikeras ingin memasukkan CPD dengan menyebut bahwa ada 48 CPD yang masuk jalur zonasi menggunakan Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.

Baca Juga :  Bey Machmudin Ingatkan ASN Wajib Netral, Jelang Pilkada Serentak 2024

“LSM Penjara itu paham, ternyata yang tidak selesai itu Sekdes, kan di situ disampaikan kalau yang 17 CPD itu masuk, yang 48 itu tidak jadi masalah. Nah, yang 48 CPD itu yang mana, kalau memang bermasalah pasti sudah di-cleansing sejak awal, makanya berbicara yang 48 itu yang mana,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Bandung, Bersiaplah untuk Mencicipi Cita Rasa Jepang dengan RamenYA!

4 Oktober 2024 - 16:17 WIB

Rektor IPDN Pimpin Pengukuhan 721 Praja Pratama Angkatan XXXV

3 Oktober 2024 - 16:44 WIB

Jasa Raharja Cabang Jawa Barat Menghadiri Rapat Tim Pembina Samsat Provinsi Jawa Barat

30 September 2024 - 22:13 WIB

Hadiri Forum Distrik Berisik, Haru: Masalah Pengangguran Juga Penguatan UMKM Jadi Fokus

29 September 2024 - 22:24 WIB

Sukseskan Moto GP Mandalika, Rivan Purwantono dan Kakorlantas Polri Cek Kesiapan Pengamanan Personel

29 September 2024 - 21:57 WIB

Ajak Guru Berperan Aktif Dalam Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Gelar PPKL (Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas) di SMA Mekar Arum Kabupaten Bandung

28 September 2024 - 21:41 WIB

Trending di Berita Daerah