Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 24 Jul 2024 17:35 WIB

Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya


					Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan akan tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran PPDB 2024, di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, sejatinya Pemprov Jabar belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut. Hanya saja pihaknya bakal menelusuri, melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan dugaan kecurangan PPDB 2024.

“Tadi belum ada laporan, kalau ada yang melanggar akan ada proses baru lagi, nanti saya sampaikan kepada Kadisdik,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024.

Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, masalah yang terjadi di SMAN Majalaya diduga bermula dari adanya titipan calon peserta didik (CPD) yang tidak diakomodir oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Pemprov Jabar Apresiasi Lima Atlet Jabar yang Lolos Olimpiade Paris 2024

“Jadi, kelihatannya ini tetap soal titipan yang tidak diakomodir. Sejak 5 Juli, SMAN 1 Majalaya itu di demo terus oleh LSM Penjara, ternyata di belakangnya ada Sekretaris Desa, kemudian dipertemukan dengan Forkopimcam dan panitia PPDB, dari situ terang benderang bahwa sekarang itu tidak ada titipan-titipan, semua berproses ikut seusai ketentuan,” terang Ade.

Setelah pertemuan itu lanjut dia, LSM Penjara menerima penjelasan yang disampaikan panitia PPDB. Namun, Sekretaris Desa masih bersikeras ingin memasukkan CPD dengan menyebut bahwa ada 48 CPD yang masuk jalur zonasi menggunakan Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.

Baca Juga :  Ini Fokus Pemprov Jabar Paska Tragedi Subang

“LSM Penjara itu paham, ternyata yang tidak selesai itu Sekdes, kan di situ disampaikan kalau yang 17 CPD itu masuk, yang 48 itu tidak jadi masalah. Nah, yang 48 CPD itu yang mana, kalau memang bermasalah pasti sudah di-cleansing sejak awal, makanya berbicara yang 48 itu yang mana,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Garteks Jabar Menghadiri FGD di Momen Rakernas dan Menghasilkan Resolusi Strategis untuk Kesejahteraan Buruh

10 Juli 2026 - 12:00 WIB

Pastikan Pengemudi Prima dan Siap Tanggap Darurat, Jasa Raharja Karawang Gelar MUKL dan PPGD di Terminal Tanjungpura dan PO Fajar Bina Kharisma

9 Juli 2026 - 18:46 WIB

Melalui Program SIGAP, Jasa Raharja Cabang Sukabumi Edukasi Wajib Pajak dengan Pemasangan Hang Tag

9 Juli 2026 - 18:44 WIB

Tingkatkan Kepatuhan Masyarakat Jasa Raharja dan Tim Pembina Samsat Soreang Kembali Menggelar Operasi Gabungan Pemeriksaan Kendaraan

9 Juli 2026 - 18:34 WIB

SIBS ASEAN 2026 Bandung Buka Peluang Investasi dan Kolaborasi Jabar–Selangor

9 Juli 2026 - 17:08 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Gelar Aksi Simpatik Keselamatan Transportasi Bersama Pengemudi Ojol GAOP di Cikopo Bungursari

8 Juli 2026 - 20:32 WIB

Trending di Berita Daerah