Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 24 Jul 2024 17:35 WIB

Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya


					Bey Machmudin Klaim Akan Tindaklanjuti Temuan Dugaan Pelanggaran PPDB di SMAN 1 Majalaya Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin pastikan akan tindaklanjuti temuan dugaan pelanggaran PPDB 2024, di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung.

Bey Machmudin mengatakan, sejatinya Pemprov Jabar belum mendapat laporan terkait persoalan tersebut. Hanya saja pihaknya bakal menelusuri, melalui Dinas Pendidikan untuk memastikan dugaan kecurangan PPDB 2024.

“Tadi belum ada laporan, kalau ada yang melanggar akan ada proses baru lagi, nanti saya sampaikan kepada Kadisdik,” ujar Bey Machmudin di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 24 Juli 2024.

Plh Kadisdik Jabar Ade Afriandi mengatakan, masalah yang terjadi di SMAN Majalaya diduga bermula dari adanya titipan calon peserta didik (CPD) yang tidak diakomodir oleh pihak sekolah.

Baca Juga :  Bey Machmudin Syukuri, Pelaksanaan Keberangkatan Jamaah Haji Berjalan Lancar

“Jadi, kelihatannya ini tetap soal titipan yang tidak diakomodir. Sejak 5 Juli, SMAN 1 Majalaya itu di demo terus oleh LSM Penjara, ternyata di belakangnya ada Sekretaris Desa, kemudian dipertemukan dengan Forkopimcam dan panitia PPDB, dari situ terang benderang bahwa sekarang itu tidak ada titipan-titipan, semua berproses ikut seusai ketentuan,” terang Ade.

Setelah pertemuan itu lanjut dia, LSM Penjara menerima penjelasan yang disampaikan panitia PPDB. Namun, Sekretaris Desa masih bersikeras ingin memasukkan CPD dengan menyebut bahwa ada 48 CPD yang masuk jalur zonasi menggunakan Kartu Keluarga yang tidak sesuai dengan ketentuan persyaratan.

Baca Juga :  Kukuhkan Adi Gemawan Jadi Kepala BPKP Jabar, Bey Machmudin Minta Sinergitas Makin Mumpuni

“LSM Penjara itu paham, ternyata yang tidak selesai itu Sekdes, kan di situ disampaikan kalau yang 17 CPD itu masuk, yang 48 itu tidak jadi masalah. Nah, yang 48 CPD itu yang mana, kalau memang bermasalah pasti sudah di-cleansing sejak awal, makanya berbicara yang 48 itu yang mana,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 111 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Lewat Pendekatan Humanis, Tim Pembina Samsat Kota Bogor Hadirkan Operasi Khusus yang Edukatif

24 April 2026 - 22:52 WIB

Hadir dengan Layanan Sepenuh Hati, Jasa Raharja Sukabumi Beri Kepastian dan Empati

24 April 2026 - 22:49 WIB

Kolaborasi Jasa Raharja–DPP Organda: Tiga Inisiatif Utama untuk Transformasi Transportasi Publik

24 April 2026 - 21:17 WIB

Upaya Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Ramp Check dan Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) di PT Sahabat Prima Abadi Kab Cirebon

24 April 2026 - 12:46 WIB

Komitmen Bersama Jasa Raharja Jabar dan Safety Riding Center Honda Jabar untuk Keselamatan dan Kepatuhan Berkendara

24 April 2026 - 09:24 WIB

Jasa Raharja Jawa Barat Sampaikan Materi PPGD dalam Seminar Safety Riding Hari Kartini

24 April 2026 - 09:17 WIB

Trending di Berita Daerah