Berdasarkan laporan panitia PPDB SMAN 1 Majalaya, semua CPD yang daftar sudah dilakukan validasi sesuai aturan yang berlaku.
“Justru saya mau nanya, waktu dapat 48 CPD itu daftar nama dengan KK atau tidak, karena saya saja baru tahu, kok ada 48, kan tidak ada laporan. Ini yang akan dikonfirmasi, yang disebut oleh Egi (Sekdes) itu yang mana, apakah 17 CPD yang sudah di keluarkan atau ada lagi,” paparnya.
Kalau terbukti kata dia, maka akan ada sanksi sesuai Pergub terhadap CPD dan pihak sekolahnya.
“Tapi kalau ini tidak benar, sanksi sekdesnya, apalagi sampai mengintimidasi,” ucapnya.
Sebelumnya Egi Yogaswara (44), Sekretaris Desa Panyadap, Kecamatan Solokan jeruk, Kabupaten Bandung membeberkan bukti-bukti dugaan adanya siswa yang mendaftar PPDB di SMAN 1 Majalaya yang menggunakan KK tak sesuai aturan persyaratan.
Akibat dari dugaan penggunaan KK tersebut, sebanyak 18 calon peserta didik yang berdomisili di Desa Penyadap, harus tersingkir dan tidak diterima di SMAN 1 Majalaya, Kabupaten Bandung, melalui jalur zonasi. Padahal, sekolah ini adalah sekolah negeri terdekat di Desa Panyadap.
Egi menjelaskan, sebelum adanya penemuan 18 warganya yang tersisihkan tersebut, dirinya sempat melakukan penyisiran terhadap warganya yang berpotensial mendaftar ke SMAN 1 Majalaya.
“Kami ada data siswa kelas IX SMP asal Desa Panyadap per Juni 2024, ada sekitar 132 orang dan itu semua kami serahkan ke sekolah. Cuma dari sekolah, saya pikir tidak dipadupadankan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Desa Panyadap, Senin 22 Juli 2024 lalu.
“Setelah hasil seleksi PPDB diumumkan, saya melihat ada (siswa asal Desa Panyadap) yang tersisihkan. Awalnya ada 14 siswa, tapi saya cek kembali ternyata ada 18 siswa (tidak diterima). Memang mereka orang sini (Desa Panyadap), tapi mereka tersisihkan oleh orang yang tiba-tiba jadi orang sini, kurang dari setahun,” imbuhnya.
























