Alvin menyebut, tidak terdapat alasan bagi kejaksaan menahan aset milik para korban yang seharusnya segera dikembalikan. Dia pun tak menghalang-halangi pihak kejaksaan untuk berkerja.
“Kami tidak menghalangi pekerjaan kejaksaan tetapi uang yang sudah ada, kami mohon untuk dikembalikan terlebih dahulu kepada para korban. Ingat loh para korban sudah menunggu bertahun-tahun,” kata dia.
Dari total korban yang mencapai 3 ribu orang lebih, Alvin menyebut total aset yang harus dikembalikan mencapai Rp149 miliar.
Sementara Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung Mumuh Ardiyansyah menegaskan, pihaknya memproses lelang aset barang korban DNA Pro secara transparan. Total aset uang yang sudah terkumpul mencapai Rp149 miliar, 200 ribu dolar Singapura dan 162 ribu dolar Amerika.
Dia mengaku, sudah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sedangkan uang disimpan di rekening pemerintah lainnya yang tidak berbunga dan tidak beradministratif serta diaudit BPK tiap tahun.
Namun terdapat 17 item berupa bangunan dan tanah yang belum dilelang oleh BPA (Badan Pemulihan Aset) Kejaksaan Agung beserta satu unit mobil Brio. Ia mengatakan eksekusi diambil satu kali pelaksanaan karena eksekusi itu adalah bersifat tuntas dan tidak ada ekses di belakang.
“Pengembalian satu kali kami laksanakan, eksekusi nunggu pelelangan yang 17 item dan satu mobil Brio.Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semuanya bisa laku,” tandasnya.



























