Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Beranda · 21 Nov 2024 15:00 WIB

Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Tergiur Investasi Bodong


					Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Tergiur Investasi Bodong Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau kepada masyarakat, untuk mewaspadai investasi bodong.

Mengingat saat ini tengah marak terjadi penawaran investasi bodong, yang merugikan banyak masyarakat, bahkan dengan nilai rupiah yang tidak sedikit.

“Investasi bodong masyarakat hati-hati, jangan segan bertanya pada OJK kalau ada investasi yang misalnya bunganya tinggi,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Kamis 21 November 2024.

Dia melanjutkan, salah satu ciri investasi bodong yang harus diwaspadai dan dihindari adalah iming-iming bunga atau sharing profit tinggi.

Baca Juga :  Ridwan Kamil Dan Aher Jadi Cameo Sinetron Kabayan Milenial 2

Padahal ini tawaran tersebut merupakan jebakan, karena diakuinya iming-iming keuntungan besar sangat mudah masuk diterima oleh masyarakat.

“Kalau ada yang sampai 10 persen, harusnya sudah curiga. Jadi jangan tergoda oleh hal manis. Paling mudah ke OJK atau tanya ke kami seperti apa. Hati-hati dan jangan segan bertanya ke OJK,” ucapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini puluhan korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Mereka meminta pihak kejaksaan, untuk segera mengembalikan aset uang milik para korban, berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

Baca Juga :  Pocari Sweat Run 2024, Bey Machmudin Terkesan Animo Luar Biasa Masyarkat

Kuasa hukum para korban, Alvin Lim mengatakan, para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban. Dia mempertanyakan dengan sikap kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut hingga saat ini.

“Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Mendikdasmen : Inisiatif Jasa Raharja dan Korlantas Polri hadirkan Kurikulum Pendidikan Lalu Lintas untuk Pelajar adalah Langkah Awal Membangun Generasi Indonesia Emas 2045

11 Januari 2025 - 16:40 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:25 WIB

Jasa Raharja Hadiri Rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Cirebon

10 Januari 2025 - 19:12 WIB

Jasa Raharja Perwakilan Purwakarta Menghadiri Giat Forum Komunikasi Lalu LINTAS (FKLL)

10 Januari 2025 - 19:08 WIB

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban yang Tertabrak Bus Pariwisata di Kota Batu, Malang

10 Januari 2025 - 10:40 WIB

Rangkaian HUT ke-52, PDI Perjuangan Jawa Barat Ziarah ke Makam Ki Marhaen

9 Januari 2025 - 14:34 WIB

Trending di Berita Daerah