Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Beranda · 21 Nov 2024 15:00 WIB

Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Tergiur Investasi Bodong


					Bey Machmudin Minta Masyarakat Jangan Tergiur Investasi Bodong Perbesar

BANDUNG – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengimbau kepada masyarakat, untuk mewaspadai investasi bodong.

Mengingat saat ini tengah marak terjadi penawaran investasi bodong, yang merugikan banyak masyarakat, bahkan dengan nilai rupiah yang tidak sedikit.

“Investasi bodong masyarakat hati-hati, jangan segan bertanya pada OJK kalau ada investasi yang misalnya bunganya tinggi,” ujar Bey Machmudin di Kota Bandung, Kamis 21 November 2024.

Dia melanjutkan, salah satu ciri investasi bodong yang harus diwaspadai dan dihindari adalah iming-iming bunga atau sharing profit tinggi.

Baca Juga :  Bey Machmudin Harap Potensi 192 Giga Watt EBT di Jabar Dapat Dimaksimalkan

Padahal ini tawaran tersebut merupakan jebakan, karena diakuinya iming-iming keuntungan besar sangat mudah masuk diterima oleh masyarakat.

“Kalau ada yang sampai 10 persen, harusnya sudah curiga. Jadi jangan tergoda oleh hal manis. Paling mudah ke OJK atau tanya ke kami seperti apa. Hati-hati dan jangan segan bertanya ke OJK,” ucapnya.

Seperti diketahui, baru-baru ini puluhan korban investasi bodong melalui robot trading DNA Pro mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) di Jalan Jakarta, Kota Bandung.

Mereka meminta pihak kejaksaan, untuk segera mengembalikan aset uang milik para korban, berdasarkan putusan pengadilan dua tahun lalu.

Baca Juga :  Jumlah Siswa Dianulir Bertambah 2 Orang di PPDB 2024

Kuasa hukum para korban, Alvin Lim mengatakan, para korban meminta agar aset korban pascaputusan hakim tentang DNA Pro untuk segera dikembalikan kepada korban. Dia mempertanyakan dengan sikap kejaksaan yang belum mengembalikan aset tersebut hingga saat ini.

“Ini kepala kejaksaan udah ganti beberapa kali ini, sedangkan uang para korban belum dikembalikan dengan alasannya mereka mulai lelang dulu semua. Itu enggak ada dalam KUHP, seperti itu tuh enggak ada aturan seperti itu ya,” paparnya.

Artikel ini telah dibaca 55 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Melanjutkan Semangat Kartini, Jasa Raharja Dorong Perempuan Lebih Berdaya

22 April 2026 - 15:32 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Jalin Kerja Sama Merchant dengan Pizza Hut Delivery untuk Apresiasi Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:21 WIB

Sebagai Bentuk Apresiasi,  Jasa Raharja Cabang Cirebon Gencarkan Gebyar Apresiasi Kepatuhan Wajib Pajak

21 April 2026 - 15:05 WIB

Era Kerja Hybrid Dimulai, Point Lab Tangkap Peluang Ekspansi di Jakarta dan Bandung Menyambut Era Kerja Hybrid Nasional: Respons atas Kebijakan WFH bagi ASN, Swasta, BUMN, dan BUMD

20 April 2026 - 18:57 WIB

Tekan Angka Kecelakaan, Jasa Raharja Berikan Layanan Medis Gratis dan Pelatihan PPGD di PO Dutra Parahyangan

20 April 2026 - 15:24 WIB

Jamin Keselamatan Rombongan Haji, Jasa Raharja dan Tim Gabungan Gelar Ramp Check 10 Armada PT Raffael KNP Wijaya

20 April 2026 - 15:17 WIB

Trending di Berita Daerah