Menu

Mode Gelap
Lewat Program CSR, Telkom Indonesia dan Telkom University Dorong Kemandirian Energi Desa Lewat Biodigester di Boyolali Anugerah Avirama Nawasena 2026 Soroti Praktik Nyata ESG dan Kepemimpinan Berkelanjutan Dies Natalis ke-22, SBM ITB Tegaskan Komitmen Pendidikan Bisnis Berdampak SBM ITB Luncurkan Thought Leadership: Entrepreneurial Business 600 Orang Lebih Laksanakan Kegiatan Wisuda di UPI, Prof Didi Singgung Ijazah

Berita Nasional · 26 Feb 2025 17:54 WIB

BP2MI Yakin Praja IPDN Bisa Memperkuat Perlindungan PMI


					BP2MI Yakin Praja IPDN Bisa Memperkuat Perlindungan PMI Perbesar

Dalam kegiatan ini, Abdul Kadir menyampaikan data bahwa setiap tahunnya sebanyak 297.000 orang pekerja migran dikirim keluar negeri.

“Dari data tersebut sebanyak 5,4 juta orang pekerja migran merupakan pekerja yang berangkat dengan mengikuti prosedur sesuai Undang-Undang yang berlaku atau disebut legal sedangkan 4,3 juta orang (menurut data pada tahun 2017) yang berangkat tidak berdasarkan prosedur atau ilegal”, ujarnya.

Sehingga, lanjut Abdul Kadir, total Pekerja Migran Indonesia di luar negeri hingga tahun ini dapat menyentuh angka lebih dari 10 juta orang.

“Tahun ini, Insha Allah kami akan menempatkan 425.000 pekerja ke 100 negara tujuan. Ini merupakan kontribusi nyata terhadap pengurangan pengangguran sebanyak 0,6% dan juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi” ujarnya.

Baca Juga :  Kuliah Umum IPDN-Kemendagri Hadirkan Bupati Kaimana, Rektor: Pembekalan Meningkatkan Kapasitas Dan Wawasan

Abdul Kadir menyoroti terkait fenomena Pekerja Migran Indonesia yang banyak mengalami kekerasan, eksploitasi, bahkan human trafficking.

“Mereka yang mendapatkan kasus ini didominasi oleh pekerja migran yang ilegal. Hal ini terjadi karena pekerja non procedural/ilegal ini merupakan pekerja yang memiliki low skill, penguasaan bahasa asing yang kurang baik, mental yang lemah dan tidak tahu tentang budaya negara tersebut”, ucapnya.

Baca Juga :  Diksarmendispra, 721 Orang Calon Praja Pratama XXXV Siap Jalani Pendidikan di IPDN Kemendagri

Menurutnya, pemahaman terkait pekerja migran ini harus dipahami oleh para praja IPDN yang merupakan calon ASN negara ini.

Dikatakan Abdul Kadir, perlindungan terhadap pekerja migran ada dalam Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI, yakni terkait memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan Hak Asasi Manusia.

“Masuk dalam Astacita, bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak bagi kemanusiaan, dan setiap orang harus dilindungi hak asasi nya termasuk hak untuk bekerja, tidak mengalami kekerasaan, tidak dieksploitasi dan lain sebagainya,” katanya.

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Kolaborasi Akademisi dan Instansi, Survei Kajian Faktor Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Polres Bogor

30 April 2026 - 12:30 WIB

Opsgab Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung Barat Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak di Padalarang

30 April 2026 - 07:12 WIB

Samsat Haurgeulis Glorifikasikan “Gebyar Apresiasi” Kepatuhan Wajib Pajak di Desa Haurkolot

29 April 2026 - 10:42 WIB

Jasa Raharja Ajak Tenaga Pengajar untuk Peduli Keselamatan Lalu Lintas kepada Murid

29 April 2026 - 10:40 WIB

Pastikan Hak Korban Terpenuhi, Seluruh Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Kecelakaan KRL di Bekasi Sudah Terima Santunan Jasa Raharja

29 April 2026 - 07:14 WIB

Jasa Raharja Bogor Gelar Kegiatan Sigap Prioritas dan Sigap Instansi Bersama Mitra Samsat Depok II Cinere

28 April 2026 - 23:56 WIB

Trending di Berita Daerah