Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 7 Nov 2023 19:42 WIB

Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan


					Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan Perbesar

KABUPATEN KUNINGAN (Pajajaran Ekspres – Cegah Kecelakaan di usia produktif, Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Dalam Berkendara ke Pengajar di SMAN 1 Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dalam sosialisasi ini Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kuningan Ghani Annafi menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja. Dengan adanya sosialisasi ke pengajar di SMAN 1 Ciawigebang diharapkan pengajar dapat menyampaikan pesan-pesan keselamatan dalam berkendara saat masuk sekolah dan pulang sekolah ke para siswanya. (08/11).

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Gelar Upacara Peringatan HUT RI ke-78

Dalam kesempatan ini, Ghani pun menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, ia juga menghimbau kepada para Pengajar maupun Siswa di SMAN 1 Ciawigebang ini agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib melengkapi diri dan kendaraan dengan SIM serta STNK. Selain itu, Ghani juga menghimbau kepada para siswa SMAN 1 Ciawigebang untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara dan menjadikannya sebagai sebuah kebutuhan.

Baca Juga :  Jasa Raharja Bogor Menjadi Narasumber Dalam Penghargaan Awak Kendaraan Umum Teladan 2023 di Wilayah Kabupaten Bogor

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Cabang Cirebon Turut Serta Dalam Kegiatan Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

10 Februari 2025 - 19:24 WIB

Jasa Raharja Purwakarta Menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan LODAYA 2025 DI POLRES SUBANG

10 Februari 2025 - 19:22 WIB

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 20:31 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder di Soreang Kabupaten Bandung

8 Februari 2025 - 18:56 WIB

Korlantas POLRI dan PT Jasa Raharja Survey Jalur Tol Trans Jawa, Pastikan Kelancaran Arus Mudik dan Balik Idul Fitri 2025

8 Februari 2025 - 09:54 WIB

Jasa Raharja Gelar Rapat Forum Kecelakaan Lalu Lintas (FKLL) Bersama Stakeholder Kota Tasikmalaya

7 Februari 2025 - 16:41 WIB

Trending di Berita Daerah