Menu

Mode Gelap
12.519 Mahasiswa Baru UPI Ikuti MOKA-KU 2025 Kedai 181! Nikmati Bakmi hingga Ayam Tangkap Khas Aceh dengan Cita Rasa Autentik SBM ITB Raih Penghargaan Entrepreneurial Marketing: Campus for Impact ICMEM SBM ITB 2025: Membangun Keberlanjutan Industri di Indonesia Vera Deliana Rahayu: Anak Muda Harus Berani Inovasi di Industri Teh Lokal

Berita Daerah · 7 Nov 2023 19:42 WIB

Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan


					Cegah Kecelakaan Usia Produktif, Jasa Raharja Cirebon Sosialisasikan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Ciawigebang Kuningan Perbesar

KABUPATEN KUNINGAN (Pajajaran Ekspres – Cegah Kecelakaan di usia produktif, Jasa Raharja Sosialisasikan Keselamatan Dalam Berkendara ke Pengajar di SMAN 1 Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Dalam sosialisasi ini Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Danny Firnando yang diwakili oleh Penanggung Jawab Samsat Kuningan Ghani Annafi menjelaskan tugas dan fungsi Jasa Raharja. Dengan adanya sosialisasi ke pengajar di SMAN 1 Ciawigebang diharapkan pengajar dapat menyampaikan pesan-pesan keselamatan dalam berkendara saat masuk sekolah dan pulang sekolah ke para siswanya. (08/11).

Baca Juga :  Jasa Raharja dan Organda Provinsi Jabar Lakukan Konsolidasi Data Angkutan Penumpang Umum menjelang Persiapan Angkutan Lebaran 2024

Dalam kesempatan ini, Ghani pun menyampaikan mengenai tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja. Selain itu, ia juga menghimbau kepada para Pengajar maupun Siswa di SMAN 1 Ciawigebang ini agar berhati-hati dalam berkendara, menggunakan helm SNI, mematuhi rambu-rambu lalulintas dan wajib melengkapi diri dan kendaraan dengan SIM serta STNK. Selain itu, Ghani juga menghimbau kepada para siswa SMAN 1 Ciawigebang untuk selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan dalam berkendara dan menjadikannya sebagai sebuah kebutuhan.

Baca Juga :  Upaya Keselamatan Berlalu Lintas, Jasa Raharja Karawang Laksanakan Program Pelayanan Kesehatan di Terminal Klari

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 47 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Dorong Transportasi Publik yang Berkeselamatan, Jasa Raharja Lakukan Kunjungan Kerja ke Perum DAMRI Station Kemayoran

18 Februari 2026 - 08:23 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026 Resmi Dibuka, Jasa Raharja siapkan kuota untuk 23.500 Pemudik

18 Februari 2026 - 08:18 WIB

Operasi Gabungan Samsat Kabupaten Sukabumi I Cibadak  Dorong Kesadaran Pajak Kendaraan

18 Februari 2026 - 04:36 WIB

Tingkatkan Keselamatan di Tol Cipularang, Jasa Raharja Purwakarta Bersama Jasa Marga dan PJR Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Pengemudi Angkutan Barang

18 Februari 2026 - 04:23 WIB

KSPSI Jabar Gelar Munggahan dan Peringati HUT ke-53, Perkuat Sinergitas dengan Polda Jabar

17 Februari 2026 - 13:26 WIB

Kolaborasi Budaya Safety di Jalan Raya, Jasa Raharja Hadir di Tengah Komunitas Ojol Rawa Buaya, Jakarta

17 Februari 2026 - 04:32 WIB

Trending di Berita Daerah