Ia menegaskan bahwa seluruh penumpang yang sah KMP Putri Yasmin dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan yang pada penyelenggaraan angkutan umum yang telah melakukan kerja sama.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat. Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah Nusa Tenggara Barat langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi kejadian bersama Basarnas, ASDP Lembar, Polair, dan instansi terkait lainnya, serta menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses penjaminan korban.


























