Menu

Mode Gelap
Siap-siap, Bersama Kabupaten/Kota, Pemprov Jabar Bakal Kirimkan Anak Nakal Ikut Wajib Militer Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Jadikan KB Syarat Utama untuk Terima Bantuan Pemerintah Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:34 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru


					Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon resmikan Samsat Outlet Jagasatru bertempat di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon, Selasa (21/11/2023).

Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cirebon Seto Hariaji dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin. Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan kepada Masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Seto menjelaskan Masyarakat yang akan melakukan pemabayaran ulang PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru tidak perlu ke Samsat Induk Kota Cirebon karena samsat telah membuka layanan pemabayaran pajak di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon.

Baca Juga :  Safari Ramadhan BUMN 2023 PT jasa Raharja Salurkan Seribu Paket Sembako Untuk Warga Kecamatan Cibitung

Selain meresmikan pembukaan samsat outlet, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon juga membagikan brosur pemutihan periode 16 Oktober sd 16 Desember 2023 sebagai informasi kepada Masyarakat mengenai program tersebut sehingga program pemutihan dapat berjalan efektif dan dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Perwakilan Sukabumi Menjadi Narasumber Dalam Kegiatan Sosialisasi Pajak Daerah Dan Pemutihan Denda Tahun 2023

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Kanwil Jawa Barat Bersinergi dengan FKLL Kabupaten Sumedang Gelar Sosialisasi ODOL (Over Dimension and Over Loading)

18 Juli 2025 - 14:11 WIB

Jasa Raharja Sukabumi Gelar Forum Komunikasi Lalu Lintas (FKLL) Wilayah Polres Cianjur – Sinergi Antar-Instansi dalam Menangani Daerah Rawan Kecelakaan

18 Juli 2025 - 13:33 WIB

Upaya Keselamatan Lalu Lintas, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMK Ulil Albab Kab Cirebon

18 Juli 2025 - 13:28 WIB

Jasa Raharja Bogor Laksanakan Operasi Khusus (OPSUS) Penelusuran Kepatuhan Pajak Kendaraan Perusahaan di Kabupaten Bogor

18 Juli 2025 - 13:25 WIB

Jasa Raharja Indramayu dan Unit Kamsel Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas di SMA N 1 Sindang

18 Juli 2025 - 13:22 WIB

Jasa Raharja Kanwil Jabar Bersama Tim Pembina Samsat Kabupaten Bandung II Soreang Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Program Pemutihan

17 Juli 2025 - 10:22 WIB

Trending di Berita Daerah