Menu

Mode Gelap
Perputaran Ekonomi di West Java Festival 2024 Capai Rp70 Miliar Sekda Herman Suryatman: Fokus pada Program Utama untuk Peningkatan Indeks Kualitas Air Pemprov Jabar – Lembaga Penyiaran Kolaborasi Siap Produksi Bersama Konten Siaran Edukatif untuk Pilkada Anteng BIJB Buka Penerbangan Majalengka – Singapura Bey Machmudin Dorong Kecamatan Jadi Pusat Penggerak Pembangunan Daerah

Berita Daerah · 21 Nov 2023 16:34 WIB

Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru


					Dekatkan Layanan ke Masyarakat, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon Resmikan Samsat Outlet Jagasatru Perbesar

CIREBON (Pajajaran Ekspres) – Tim Pembina Samsat Kota Cirebon resmikan Samsat Outlet Jagasatru bertempat di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon, Selasa (21/11/2023).

Dihadiri oleh Penanggung Jawab Samsat Kota Cirebon Seto Hariaji dan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kota Cirebon Endang Sobirin. Pembukaan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini memberikan kemudahan kepada Masyarakat yang akan melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru dan sekitarnya.

Pada kesempatan tersebut, Seto menjelaskan Masyarakat yang akan melakukan pemabayaran ulang PKB dan SWDKLLJ di daerah Jagasatru tidak perlu ke Samsat Induk Kota Cirebon karena samsat telah membuka layanan pemabayaran pajak di KCP BJB Jagasatru Kota Cirebon.

Baca Juga :  Jasa Raharja Jawa Barat Menerima Kunjungan Kerja DPD RI

Selain meresmikan pembukaan samsat outlet, Tim Pembina Samsat Kota Cirebon juga membagikan brosur pemutihan periode 16 Oktober sd 16 Desember 2023 sebagai informasi kepada Masyarakat mengenai program tersebut sehingga program pemutihan dapat berjalan efektif dan dimanfaatkan dengan baik oleh Masyarakat.

Baca Juga :  Jasa Raharja Cimahi Lakukan Percepatan Perolehan Data Kendaraan Menunggak Pajak

PT. Jasa Raharja sebagai BUMN yang diberikan Amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan terus berkomitmen menghadirkan pelayanan prima. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang No. 33 dan 34 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dan Lalu Lintas Jalan, yang tak lain merupakan salah satu bentuk kehadiran Negara memberikanperlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Indramayu Sosialisasikan Operasi Keselamatan Lodaya Di Pondok Pesantren Al-Bahjah Kab. Indramayu

14 Februari 2025 - 23:34 WIB

Jasa Raharja dan Satlantas Polres Purwakarta berkolaborasi dalam  Pemasangan Spanduk di Titik Rawan Laka

14 Februari 2025 - 23:28 WIB

Jasa Raharja Bersama Samsat Kota Tasikmalaya Gelar Pemeriksaan Pajak Kendaraan di Alun-Alun Taman Kota

14 Februari 2025 - 22:43 WIB

Jasa Raharja Bersama Polres Pangandaran & Dishub Laksanakan Ramp Check dan Pemeriksaan Kesehatan di Terminal Tipe B

14 Februari 2025 - 22:39 WIB

Jasa Raharja Cabang Cirebon Mengadakan Forum Komunikasi Lalu Lintas Transportasi Berkeselamatan dan Kepatuhan Berlalu Lintas di Kab Cirebon

14 Februari 2025 - 20:58 WIB

Survey Kebenaran Ahli Waris Kasus Kecelakaan Lalu Lintas oleh Jasa Raharja Bandung

14 Februari 2025 - 20:55 WIB

Trending di Berita Daerah