Namun dikatakan Kang Haru, hal tersebut hanya bisa terwujud jika Pemerintah di tingkat daerah bersama DPRDnya menengahi, sehingga titik temu antara pengemudi dan pihak aplikator bisa terjadi serta pengawasan dalam pelaksanaan regulasinya pun dilakukan.
“Tampaknya perlu ditengahi oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD. Agar bisa dicarikan titik temu antara pengendara, aplikator dan pemerintah, setelah itu pemerintah juga harus mengawasi apakah kedua belah pihak ini menjalankan regulasi yang telah di sepakati atau tidak,”pungkasnya.



























