Sementara itu, Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii, menyampaikan bahwa hingga saat ini operasi gabungan telah berhasil mengevakuasi 233 orang. Sebanyak 176 korban telah dievakuasi ke Surabaya melalui Pelabuhan Tanjung Perak maupun jalur darat dari Ketapang, dengan lima korban dinyatakan meninggal dunia. “Kemudian korban juga masih ada yang dalam perjalanan dari Masalembu, dan mudah-mudahan besok pagi sudah bisa kita terima di Tanjung Perak,” ujarnya.
Di lokasi yang sama, Direktur Utama PT Jasa Raharja (Persero), Muhammad Awaluddin, menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah bergerak cepat sejak awal menerima informasi kejadian dengan melakukan koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Basarnas, KSOP, Kepolisian, rumah sakit, dan seluruh instansi terkait untuk memastikan proses pendataan korban dan penjaminan berjalan tanpa hambatan.
“Jasa Raharja hadir sebagai bagian dari respons cepat pemerintah untuk memastikan korban maupun keluarga korban memperoleh haknya sesuai ketentuan. Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses penjaminan, pelayanan rumah sakit, dan penyerahan santunan bagi korban meninggal dunia dapat dilakukan secara cepat,” ujar Awaluddin.
Jasa Raharja memastikan seluruh korban dari akibat kebakaran KM Mutiara Sentosa II dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. “Tentunya kami akan terus mendampingi proses penanganan korban hingga seluruh hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Ini adalah komitmen kami sebagai salah satu wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat,” pungkasnya.

























