Lebih lanjut, pembayaran SWDKLLJ merupakan bagian dari upaya menghadirkan perlindungan dasar bagi masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, pemenuhan kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya mendukung tertib administrasi dan penerimaan daerah, tetapi juga berkontribusi terhadap keberlangsungan perlindungan bagi masyarakat.
Melalui kegiatan SIGAP Instansi, PT Jasa Raharja Cabang Tasikmalaya berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi pemerintah maupun perusahaan swasta. Diharapkan semakin banyak perusahaan yang proaktif memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ, sehingga tercipta budaya tertib administrasi kendaraan serta dukungan berkelanjutan terhadap keselamatan dan perlindungan masyarakat.


























