Menu ✖

Mode Gelap
Jalan Sehat, Kuis, hingga Doorprize Meriahkan Cibeureum Wetan Walkers Ubah Konflik Jadi Peluang Belajar: Dosen Universitas Widyatama Latih Guru PAUD Cimahi Selatan Kelola Konflik di Kelas Jasa Raharja dan Subdenpom Karawang Perkuat Sinergi Penanganan Laka Lantas yang Melibatkan Anggota TNI Tingkatkan Kesiapsiagaan, Jasa Raharja Cabang Cirebon Gelar Pelatihan Pertolongan Pertama Gawat Darurat (PPGD) Di Kec Palimanan Kab Cirebon Upaya Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gelar Pengajar Peduli Keselamatan Lalu Lintas (PPKL) Di SMAN 1 Arjawinangun Kab Cirebon

Headline · 7 Apr 2023 13:08 WIB

(Edisi Ramadhan) 3 Hadits Shahih tentang Dosa yang Menghilangkan Pahala Puasa 


					Foto: Ilustrasi Ramadhan Perbesar

Foto: Ilustrasi Ramadhan

(قوله: ومما يتأكد للصائم الخ) أي من حيث الصوم، فلا ينافي ذلك وجوب الكف عن ذلك من حيثية أخرى، فإذا كف لسانه عن ذلك يثاب عليه ثوابين: واجبا – من حيث وجوب صون اللسان عن المحرمات – ومندوبا – من حيث الصوم – وإذا لم يكف لسانه عن ذلك – بأن اغتاب مثلا – حصل الإثم المرتب على الغيبة في نفسها، للوعيد الشديد عليها، وحصل بمخالفته أمر الندب بتنزيه الصوم عن ذلك إحباط ثواب الصوم زيادة على ذلك الإثم

Baca Juga :  273.542 Anak di Kota Bandung Sudah Memiliki KIA

Artinya, “Perkataan Mushanif: “Dan sesuatu yang ditekankan bagi orang yang berpuasa,” yakni dari segi puasa. Hal itu tidak menafikan kewajiban untuk menjaga lisan dari sisi yang lain. Maka jika seseorang menjaga lisannya dari sesuatu yang haram, ia mendapat dua pahala. Pertama, pahala wajib dari sisi kewajiban menjaga lisan dari hal yang diharamkan; dan kedua, adalah pahala sunah dari segi puasanya. Sebaliknya jika orang tidak menjaga lisannya dari yang hal diharamkan, dengan semisal mengumpat, maka ia mendapatkan dosa yang berlipat, yakni dosa ghibah itu sendiri karena adanya ancaman keras atas perbuatan itu; dan hilangnya pahala puasa yang melebihi dari dosanya ghibah karena menyelisihi kesunahan untuk membersihkan puasa dari ucapan-ucapan yang diharamkan.” (Zainuddin Ahmad bin Abdul Aziz Al-Malibari dan Abu Bakar bin Ustman bin Muhammad Syatha Ad-Dimyati, Fathul Mu’in dan Hasyiyah I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr], juz II, halaman 282). Wallahu a’lam bisshawab.

Artikel ini telah dibaca 243 kali

badge-check

Penulis Berita

Baca Lainnya

Jasa Raharja Karawang Kunjungi RS Amanda Mitra Keluarga, Percepat Verifikasi Klaim Korban Kecelakaan Lalu Lintas

24 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Jasa Raharja Cabang Sukabumi Kunjungi Ahli Waris Korban Kecelakaan Lalu-Lintas, Pastikan Santunan Diserahkan Dengan Tepat

23 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Berikan Kemudahan dan Keuntungan Bagi Wajib Pajak, Kolaborasi Jasa Raharja Bandung Bersama Tim Pembina Samsat Kawaluyaan Gelar Pemeriksaan PKB dan SWDKLLJ

23 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Cirebon Gencarkan Edukasi Keselamatan Melalui Aksi Simpatik di Daerah Rawan Laka  

23 Oktober 2026 - 16:50 WIB

Sasar Pengguna Jalan di Exit Tol Bocimi, Samsat Cibadak Perkuat Upaya Peningkatan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor

23 Oktober 2026 - 11:19 WIB

Jasa Raharja Gelar Program PPKL di SMPN 6 Karawang untuk Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas

22 Oktober 2026 - 08:04 WIB

Trending di Berita Daerah